Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis Pendidikan Binjai Menangis Digiring Ke Rutan

- Kontributor

Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (29/8).

Selain SUG, dua orang lainnya berinisial RS dan SP, selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai

Pantauan METROLANGKAT.COM, sebelum dibawa ke Lapas Kelas llA Binjai, SUG beserta dua orang rekannya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan diruang Pidsus Kejari Binjai.

Namun sekira pukul 19.35 Wib, ketiganya tampak keluar dari ruang Pidsus Kejari Binjai yang berada di lantai ll Kantor Adhyaksa tersebut.

Dengan dikawal beberapa orang petugas, ketiga tersangka tampak diborgol dan mengenakan rompi berwarna orange.

Bahkan terlihat SUG terus menangis dan kondisinya sangat lemas sehingga harus dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, H. Jufri SH MH, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tunggu Itikad Baik Terpidana Korupsi Yang Sempat Buron

“Hari ini kita menetapkan 3 tersangka, yaitu SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” ungkap H. Jufri, didampingi Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting, dan Kasi Pidsus Kejari Binjai, dalam keterangan pers di hadapan awak media pasca penahanan ketiga tersangka tersebut,

Adapun proyek DED yang dimaksud, ujar Kajari Binjai, bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 640 juta rupiah.

“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” tegasnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Nyaris 1 Miliyar, Kejari Binjai Tangkap Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, Kajari Binjai menegaskan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut.

Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” lanjut mantan Asintel Kejati Jambi itu.

Disoal berapa lama masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri mengatakan bahwa sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

“Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sedangkan untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” demikian tutup H. Jufri. (Kus/yg)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru