“Daud Ketaren Diadili, Penasihat Hukum Sebut Ada Rekayasa Kasus”

- Kontributor

Kamis, 10 April 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – Metrolangkat.com

Sidang perkara dugaan pencurian jagung yang menyeret nama Daud Ketaren dan tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat.

Dalam persidangan tersebut, tim Penasihat Hukum dari Sempurna Ginting, S.H. & Partner membacakan Nota Pembelaan (pledoi) yang menyentuh hati nurani dan menggugah pertanyaan publik: apakah para terdakwa benar-benar mencuri, atau justru sedang memanen hasil dari lahan yang telah dibeli secara sah?

Dalam pledoinya, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara jernih dan adil, berdasarkan hukum, logika, serta rasa keadilan masyarakat.

Pledoi tersebut diberi judul yang menohok: “Ingin Menanam Padi di Lahan Milik Sendiri yang Baru Dibeli, Terpaksa Harus Masuk Bui Karena Adanya Kriminalisasi dan Rekayasa Barang Bukti.”

“Nota pembelaan ini kami ajukan demi tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa, termasuk klien kami Daud Ketaren, hanya berniat mengelola tanah yang telah mereka beli secara sah,” ucap tim kuasa hukum dalam persidangan.

Baca Juga :  Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan tiga lapis dakwaan, mulai dari Pasal 362 hingga Pasal 406 KUHP tentang pencurian dan perusakan.

Namun, sepanjang persidangan, tim pembela menilai banyak kejanggalan yang mencuat, mengindikasikan dugaan rekayasa dalam proses hukum.

Salah satu sorotan utama adalah kesaksian Bahagia Bangun, Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi, yang awalnya diajukan sebagai saksi meringankan oleh pihak terdakwa, namun tiba-tiba justru dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kesaksian dari berbagai pihak juga menunjukkan adanya konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Lisda Junita, yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus pelapor, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh para terdakwa dari pemilik sebelumnya, Juniver Sitanggang.

Bahkan pemasangan plang kepemilikan oleh terdakwa telah dilakukan dengan disaksikan aparat desa.

Baca Juga :  Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

Kepala Desa Bahagia Bangun sendiri menyebut bahwa pihak Lisda tidak pernah menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah saat diklarifikasi di tingkat desa.

Sebaliknya, Juniver Sitanggang yang menjual tanah kepada terdakwa menunjukkan dokumen lengkap, termasuk Surat Keterangan Tanah.

“Yang mengelola lahan belum tentu yang punya lahan,” ujar saksi Misno, Kepala Dusun IV, yang juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana panen oleh terdakwa.

Sidang yang dipenuhi ketegangan ini pun seolah menjadi medan tarik-menarik antara kebenaran dan dugaan rekayasa hukum.

Masyarakat kini menanti: apakah Daud Ketaren dan kawan-kawan akan divonis bersalah, atau justru dinyatakan sebagai korban dari konflik agraria yang belum terselesaikan?

Majelis Hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan dalam sidang berikutnya.

Publik pun menanti dengan penuh harap agar keadilan benar-benar ditegakkan—berdasarkan kebenaran, bukan manipulasi.(red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru