THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Siapkan Posko Pengaduan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar.(ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa kewajiban tersebut masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan

Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah, yang dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga :  Bobby Nasution Lantik 308 Pejabat Pemprov Sumut,  Jangan Ada Pungli

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun jika masa kerjanya masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.

Denda 5 Persen Jika Terlambat

Sesuai regulasi, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Selain denda, sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :  “Dinkes & BKD Langkat Bantah Pungli : Tak Ada Uang, Semua Digital!”

Posko Pengaduan Dibuka

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR di Sumatera Utara.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Yuliani.

Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,

pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna mengetahui penyebabnya.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tinggalkan Warisan Kepemimpinan
Pulihkan Kepercayaan Publik, Pemkab Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Integritas
Bobby Bangun SMK Pariwisata Berasrama di Samosir, Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov
Plt Bupati Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi
Mendagri Tunjuk Tiorita Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat Gantikan Syah Afandin
Syah Afandin Tegaskan Promosi ASN Harus Objektif
Wakil Bupati Langkat Tiorita Ajak Pelaku Usaha Langkat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan Pangkalan Susu
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WIB

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tinggalkan Warisan Kepemimpinan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pulihkan Kepercayaan Publik, Pemkab Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Integritas

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:07 WIB

Bobby Bangun SMK Pariwisata Berasrama di Samosir, Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:43 WIB

Plt Bupati Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:53 WIB

Mendagri Tunjuk Tiorita Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat Gantikan Syah Afandin

Berita Terbaru