“AG, Juru Lobi Kadis PUPR Langkat ke APH, Diduga Jadi Tameng Praktik KKN”

- Kontributor

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –METROLANGKAT.COM

Sorotan tajam kembali tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.

Meskipun berbagai persoalan serius mencuat dari waktu ke waktu, kepala dinas (Kadis) yang memimpin institusi tersebut tampaknya tetap “kebal hukum”.

Isu pungutan liar (pungli) hingga penyimpangan anggaran menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi.

Pungli Fee Proyek hingga Biaya Surat-Menyurat

Salah satu isu utama yang kerap menjadi gunjingan adalah pungutan liar yang dilakukan kepada rekanan atau pemborong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekanan yang ingin mendapatkan proyek pekerjaan wajib menyetorkan sejumlah uang sebagai “fee” di muka.

Tidak berhenti di situ, mereka juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk keperluan lain, seperti penandatanganan dokumen atau surat-surat.

“Sudah seperti tradisi. Kalau mau dapat pekerjaan, harus ada setoran dulu.

Belum lagi pungutan lain yang selalu diminta,” ujar seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Polres Binjai Bekuk Pemilik Travel Penipu Jamaah Haji dan Umroh di Medan

Dilaporkan ke Polisi, Kasus Masih Penyidikan

Kasus terbaru yang menghebohkan adalah pelaporan oknum Kadis PUPR ke Polres Langkat oleh seorang rekanan.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Langkat, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sehingga menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.

Temuan BPK dan Penyimpangan Anggaran

Tidak hanya pungli, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan banyaknya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.

Bahkan, beberapa proyek memerlukan pengembalian uang akibat penyimpangan tersebut.

Peran Bawahannya dalam Mengamankan APH

Hasil investigasi wartawan mengungkapkan bahwa AG, salah satu bawahan Kadis PUPR, memiliki peran besar dalam “mengamankan” kasus ini.

AG diduga bertindak sebagai penghubung sekaligus lobi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Beberapa sumber menyebutkan bahwa AG berhasil mengondisikan sejumlah pihak di APH, sehingga proses hukum yang melibatkan Kadis dan bawahannya berjalan lamban atau bahkan mandek.

Baca Juga :  "Semangat Anti-Korupsi: Langkat Gelar FGD untuk ASN Bersih dan Transparan"

“Selama ini, AG selalu bergerak untuk mengamankan semuanya.

Itu sebabnya mereka terlihat masa bodoh meski banyak sorotan,” ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Harapan Penindakan dari APH Tingkat Tinggi

Melihat situasi yang terus berulang, masyarakat Langkat berharap adanya intervensi dari APH di tingkat lebih tinggi untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Jika dibiarkan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Dinas PUPR Langkat akan terus berlanjut tanpa hambatan.

“Kami butuh tindakan nyata dari lembaga penegak hukum yang lebih tinggi.

Hanya dengan begitu, konspirasi jahat ini bisa terungkap, dan Kabupaten Langkat bisa terbebas dari praktik kotor ini,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Langkat.(red)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang
Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD
Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Kasus Arif Rifana Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis dan Warga Tuntut Keadilan
Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:17 WIB

Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:35 WIB

Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:49 WIB

Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD

Berita Terbaru