Wartawan dan Kadis Perkim Langkat Serentak Bantah Fitnah Amplop Suap Ketua LSM SUKMA

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – METROKANGKAT

Tuduhan dari Ketua LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA), Bambang Hermanto, yang menyebut wartawan di Kabupaten Langkat menerima suap atau “amplop” dari Kadis Perkim Langkat, Ilham Bangun, mendapatkan respons keras dari para wartawan bersertifikasi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, mencemarkan nama baik, dan merusak integritas profesi jurnalis di Indonesia.

 

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan di Stabat, Jumat (10/1/2025), wartawan bersertifikasi Dewan Pers seperti Misno Adi (UKW Utama),

Muhammad Sejari (UKW Utama), Sukardi Bakara (UKW Madya), M. Zaid Fauliza, Afandi Gurusinga, dan Dicky Suhendro (UKW Muda), dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

 

“Pernyataan itu adalah fitnah yang nyata. Kami tidak pernah menerima amplop dari Kadis Perkim Langkat atau pihak mana pun. Kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar Muhammad Sejari.

 

Para wartawan ini juga menyebut bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya mencemarkan nama baik mereka secara pribadi maupun secara kolektif sebagai jurnalis.

 

“Ini bukan hanya mencoreng kami secara individu, tetapi juga merusak citra profesi jurnalis.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi DED Disdik Binjai Segera Disidangkan

Tuduhan semacam ini sangat kejam dan berpotensi membunuh karakter kami,” tegas Misno Adi.

 

Langkah Hukum untuk Tegakkan Keadilan

 

Merasa dirugikan secara moral dan profesional, para wartawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pihak berwajib.

Tuduhan tanpa bukti ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi kami yang selama ini menjunjung tinggi integritas dan kode etik,” ujar Sukardi Bakara.

Para jurnalis ini berharap kasus ini dapat segera diproses hukum agar tidak menimbulkan pandangan negatif tentang wartawan di tengah masyarakat.

Mereka juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan publik.

“Kami tidak akan tinggal diam jika profesi ini dirusak oleh tuduhan tak berdasar.

Kami bekerja demi kebenaran dan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan tertentu,” tambah Muhammad Sejari.

 

Tanggapan Kadis Perkim Langkat

Di tempat terpisah, Kadis Perkim Langkat, Ilham Bangun, saat dikonfirmasi terkait tuduhan dirinya menerima uang fee proyek dan membagikan amplop kepada wartawan, membantah keras pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

“Mana ada itu, Bang. Nggak betulnya itu. Aku pun aneh, dari mana lah wartawan itu dapat cerita seperti itu.

Ini jelas fitnah,” kata Ilham, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan hanya bertujuan mencoreng reputasinya.

 

Tuduhan Awal dari Ketua LSM SUKMA

 

Sebelumnya, tudingan dari Bambang Hermanto dimuat dalam sebuah artikel media online, Kamis (9/1/2025), dengan judul “LSM Sukma Minta Kejatisu Periksa Ilham Bangun Imbas Pemberitaan Kadis Perkim Terima Fee Proyek, Bungkam Puluhan Wartawan dengan Bagi-Bagi Amplop.

” Dalam artikel tersebut, Bambang menuduh Kadis Perkim Langkat membungkam kritik terhadap dugaan fee proyek dengan cara memberikan amplop kepada sejumlah wartawan.

 

Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti konkret yang mendukung tudingan tersebut.

Wartawan dan Kadis Perkim yang disebut-sebut dalam kasus ini sama-sama membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas profesi jurnalis dan pemerintahan dari tuduhan yang tidak berdasar.(Wis)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru