3 Orang Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

- Kontributor

Minggu, 3 November 2024 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengamankan tiga tersangka baru kasus judi online website slot8278 skala internasional yang diungkap pada Oktober 2024 lalu.

Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan 7 tersangka sebelumnya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dengan jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.

“Servernya berlokasi di luar negeri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.

Tiga tersangka baru itu adalah Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024. Kemudian CAS alias Kristian dan Ellen yang ditangkap 1 November kemarin.

Baca Juga :  Keren!! Sanggar Tari Binaan Pertamina Drilling Juara International Dance Competition

CAS berperan sebagai koordinator pencari dan menunjuk orang lain menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.

Sementara Ellen sebagai komisaris PT OT, yakni perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot8278.

Penyidik juga memasukkan Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max ke daftar pencarian orang (DPO).

Dong Xiancai sebagai koordinator memberi perintah kepada tersangka Hartono untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs slot8278 di Indonesia.

Sedangkan Ina adalah manajer PT QDT yang memiliki peran sebagai perusahaan penampung dana judol dari para pemain.

Baca Juga :  79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Khusus Natal 2024

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 itu berupa uang tunai Rp70,138 miliar, 2 mobil, 3 handphone, dan 1 laptop. Barang bukti uang tunai tersebut kemudian dibawa menggunakan empat mobil minibus ke Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran
Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Tangis Perpisahan, Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu Setelah 13 Tahun Mengabdi
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 14:55 WIB

Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 10 September 2025 - 08:24 WIB

Tangis Perpisahan, Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu Setelah 13 Tahun Mengabdi

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Berita Terbaru