Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

- Kontributor

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : dua tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.(ist)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, meringkus dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21). Keduanya diduga menggelapkan satu unit Honda Vario BK 3290 RC.

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni SH menjelaskan, kasus bermula pada Selasa (17/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian, Lingkungan VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga :  Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang

Dengan alasan hendak mengambil gaji, pelaku meyakinkan Arifin untuk meminjamkan sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui milik tetangganya, Afsah.

“Karena berjanji akan segera mengembalikan setelah mengambil gaji, Arifin menghubungi pemilik sepeda motor dan meyakinkan bahwa kedua pelaku bersamanya,” ujar Sulthoni, Jumat (20/2).

Setelah mendapat izin dari pemilik, sepeda motor diserahkan kepada kedua pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keduanya tak kunjung kembali.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Baca Juga :  Pelaku Yang Tembak Tetangganya Hingg Tewas Belum Diadili

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumahnya di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur.

“Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Sulthoni.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 486 dan 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru