Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : dua tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.(ist)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, meringkus dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21). Keduanya diduga menggelapkan satu unit Honda Vario BK 3290 RC.

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni SH menjelaskan, kasus bermula pada Selasa (17/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian, Lingkungan VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga :  Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

Dengan alasan hendak mengambil gaji, pelaku meyakinkan Arifin untuk meminjamkan sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui milik tetangganya, Afsah.

“Karena berjanji akan segera mengembalikan setelah mengambil gaji, Arifin menghubungi pemilik sepeda motor dan meyakinkan bahwa kedua pelaku bersamanya,” ujar Sulthoni, Jumat (20/2).

Setelah mendapat izin dari pemilik, sepeda motor diserahkan kepada kedua pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keduanya tak kunjung kembali.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis Pendidikan Binjai Menangis Digiring Ke Rutan

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumahnya di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur.

“Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Sulthoni.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 486 dan 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:06 WIB