Pelaku Yang Tembak Tetangganya Hingg Tewas Belum Diadili

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

 

Sudah hampir sebulan pelaku berinisial AH (43) yang nekad menembak tetangganya hingga tewas bernama Ariandi (42) warga Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, belum juga diadili.

 

Hal ini membuat keluarga korban marah. Bahkan keluarga menduga aparat penegak hukum sengaja mengulur ngulur proses pidana pelaku.

 

“Saat ini pelaku masih di Polsek Pangkalan Brandan, belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili. Kami memohon dan mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menyerahkan pelaku ke jaksa,” ujar Fitri Andayani, anak korban, Jumat (6/9).

 

Fitri juga mengatakan, pihak keluarga merasa perkara pelaku ini sudah cukup lama proses hukumnya berjalan. “Kami sekeluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ibaratkan nyawa dibayar nyawa, karena ayah kami bukan binatang yang ditembak di depan mata keluarganya sendiri,” katanya.

 

Pihak keluarga korban juga sempat merasa curiga kepada pihak kepolisian, yang tidak melibatkan mereka pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Polemik Pengurus Bank Sumut: Pj Bupati Langkat Tekankan Transparansi di RUPS

 

“Saat olah TKP, kata polisi kami mau ditelepon. Tapi sampai olah TKP selesai, kami tidak ada ditelepon. Intinya kami meminta pelaku agar dihukum yang seberat-beratnya. Dia aja bisa kejam, kenapa kami tidak,” ungkap Fitri dengan nada kesal.

 

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring membenarkan jika berkas perkara pelaku AH belum dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkasnya belum kami limpahkan ke kejaksaan, kami masih melengkapi berkas,” ujarnya.

 

Perwira Pertama Polri tersebut juga menegaskan, selama melengkapi berkas, pihaknya tidak mendapat kendala.

 

“Kendala tidak ada, masih menunggu hasil otopsi dan saksi ahli,” ucapnya, seraya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338.

 

“Ada unsur pembunuhan berencananya, kan pelaku ngambil senapan anginnya ke tambak, baru melakukan penembakan, jadi ada selang jeda waktu,” tutup Irwanta.

 

Diketahui, warga Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, sempat mendadak heboh. Pasalnya seorang warga bernama Ariandi (42) tewas ditembak oleh senapan angin, pada Jumat (16/8). Adapun pelaku diketahui berinsial AH (43).

Baca Juga :  Polres Langkat Tindak Tegas Pelaku Curas di Stabat: Pelaku Utama Ditangkap, 4 Masih DPO

 

Ariandi sempat dibawa ke RS Pertamina Pangkalan Brandan (RSPPB), untuk mendapatkan pertolongan medis. Naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.

 

“Awalnya, korban menegur pelaku yang sedang buat keributan karena istrinya cekcok dengan seseorang. Karena, anak Ariandi yang sedang sakit, terganggu dengan tibut itu,” ujar Riswan warga sekitar, Sabtu (17/8) lalu.

 

Tak hanya itu, Ariandi dan pelaku sempat cekcok. Karena terpancing emosi, pelaku kemudian mengancam akan menembak korban.

 

Berselang sekitar satu jam kemudian, pelaku menembakkan senapannya ke arah Ariandi. Alhasil, peluru menembus bagian tubuh korban antara bahu dan leher.

 

“Gitu dengar ada warga tertembak, massa langsung berkerumun. Setelah itu Ariandi dibawa warga ke RSPPB. Tapi nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal di perjalanan.

 

Kalau untuk pelakunya, warga langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke Polsek Brandan,” ujar Riswan. (Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan
Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:08 WIB

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:06 WIB

Internasional

Hubungan Memanas? Trump Sebut Netanyahu Harus Lebih Bertanggung Jawab

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:10 WIB