Pelaku Yang Tembak Tetangganya Hingg Tewas Belum Diadili

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

 

Sudah hampir sebulan pelaku berinisial AH (43) yang nekad menembak tetangganya hingga tewas bernama Ariandi (42) warga Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, belum juga diadili.

 

Hal ini membuat keluarga korban marah. Bahkan keluarga menduga aparat penegak hukum sengaja mengulur ngulur proses pidana pelaku.

 

“Saat ini pelaku masih di Polsek Pangkalan Brandan, belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili. Kami memohon dan mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menyerahkan pelaku ke jaksa,” ujar Fitri Andayani, anak korban, Jumat (6/9).

 

Fitri juga mengatakan, pihak keluarga merasa perkara pelaku ini sudah cukup lama proses hukumnya berjalan. “Kami sekeluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ibaratkan nyawa dibayar nyawa, karena ayah kami bukan binatang yang ditembak di depan mata keluarganya sendiri,” katanya.

 

Pihak keluarga korban juga sempat merasa curiga kepada pihak kepolisian, yang tidak melibatkan mereka pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Ricky Anthony Tinjau Jalan Rusak di Pangkalan Susu, Perbaikan Diusulkan Masuk APBD 2027

 

“Saat olah TKP, kata polisi kami mau ditelepon. Tapi sampai olah TKP selesai, kami tidak ada ditelepon. Intinya kami meminta pelaku agar dihukum yang seberat-beratnya. Dia aja bisa kejam, kenapa kami tidak,” ungkap Fitri dengan nada kesal.

 

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring membenarkan jika berkas perkara pelaku AH belum dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkasnya belum kami limpahkan ke kejaksaan, kami masih melengkapi berkas,” ujarnya.

 

Perwira Pertama Polri tersebut juga menegaskan, selama melengkapi berkas, pihaknya tidak mendapat kendala.

 

“Kendala tidak ada, masih menunggu hasil otopsi dan saksi ahli,” ucapnya, seraya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338.

 

“Ada unsur pembunuhan berencananya, kan pelaku ngambil senapan anginnya ke tambak, baru melakukan penembakan, jadi ada selang jeda waktu,” tutup Irwanta.

 

Diketahui, warga Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, sempat mendadak heboh. Pasalnya seorang warga bernama Ariandi (42) tewas ditembak oleh senapan angin, pada Jumat (16/8). Adapun pelaku diketahui berinsial AH (43).

Baca Juga :  KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Medan Dilirik Dunia

 

Ariandi sempat dibawa ke RS Pertamina Pangkalan Brandan (RSPPB), untuk mendapatkan pertolongan medis. Naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.

 

“Awalnya, korban menegur pelaku yang sedang buat keributan karena istrinya cekcok dengan seseorang. Karena, anak Ariandi yang sedang sakit, terganggu dengan tibut itu,” ujar Riswan warga sekitar, Sabtu (17/8) lalu.

 

Tak hanya itu, Ariandi dan pelaku sempat cekcok. Karena terpancing emosi, pelaku kemudian mengancam akan menembak korban.

 

Berselang sekitar satu jam kemudian, pelaku menembakkan senapannya ke arah Ariandi. Alhasil, peluru menembus bagian tubuh korban antara bahu dan leher.

 

“Gitu dengar ada warga tertembak, massa langsung berkerumun. Setelah itu Ariandi dibawa warga ke RSPPB. Tapi nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal di perjalanan.

 

Kalau untuk pelakunya, warga langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke Polsek Brandan,” ujar Riswan. (Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Langkat Jelaskan Alasan Mundurnya Ilhamsyah Bangun Dari Kadis Pendidikan
Curi Honda Vario dari Garasi Rumah, Dua Residivis Dibekuk Polsek Binjai Timur
Badai Belum Reda, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Mendadak Mundur
Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan
Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur
Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Pemkab Langkat Jelaskan Alasan Mundurnya Ilhamsyah Bangun Dari Kadis Pendidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Curi Honda Vario dari Garasi Rumah, Dua Residivis Dibekuk Polsek Binjai Timur

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Badai Belum Reda, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Mendadak Mundur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur

Berita Terbaru