Puluhan Lapak Liar di Binjai Selatan Dibongkar, Satpol PP Tegakkan Perda

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Petugas Satpol PP menertibkan bangunan liar dj Jln Bandung, Kel Rambung Barat, Binjai Selatam.(ist]

Binjai – metrolangkat.com

Sekitar 20 bangunan liar berupa warung dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, ditertibkan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Binjai, Selasa (7/4).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Tiorita dan Kapolres Langkat Perkuat Sinergi, Fokus Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

“Penertiban ini sudah sesuai dengan pedoman dan SOP, mulai dari pemberian surat pemberitahuan, SP1 hingga SP3, sampai surat perintah penertiban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan serta mendukung penataan ruang terbuka hijau di sepanjang Jalan Bandung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan petugas.

Namun, melalui pendekatan persuasif dan dialog, situasi dapat dikendalikan hingga para pedagang akhirnya menerima penertiban tersebut.

Baca Juga :  Direktur PDAM Tirta Wampu: Wartawan Itu Saudara, Bukan Sekadar Mitra!

Dalam proses pembongkaran, satu unit alat berat turut dikerahkan untuk meratakan bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi.

“Sebagian pedagang sebelumnya sudah membongkar lapaknya secara mandiri. Namun kami tetap berkomitmen menertibkan seluruh area sesuai jadwal yang telah disampaikan,” tegasnya.

Penertiban ini juga melibatkan berbagai unsur, di antaranya pihak kecamatan, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Binjai, serta aparat dari Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat.(Kus/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Bobby dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Suami Tersangka Penipuan Minta Propam Poldasu Periksa Penyidik Polres Binjai
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:40 WIB

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna

Berita Terbaru