Binjai – metrolangkat.com
Menutup tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar press rilis kinerja seluruh bidang, Senin (29/12) siang.
Di hadapan puluhan awak media, Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH, MH, menegaskan posisi Korps Adhyaksa sebagai poros utama penegakan hukum pidana, sekaligus garda depan perlindungan kepentingan publik.
Iwan menyampaikan, Kejari Binjai tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga mengawal proses hukum secara menyeluruh mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Binjai juga hadir memberi pelayanan hukum dengan visi sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Penegakan hukum bukan semata penindakan.
Yang paling penting adalah memastikan negara hadir melindungi kepentingan publik serta melakukan pencegahan melalui penyuluhan, sosialisasi, dan penerangan hukum agar kesadaran hukum masyarakat tumbuh,” tegas Iwan.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Binjai mencatat sejumlah capaian yang diklaim signifikan.
Mulai dari penyerapan anggaran yang melampaui target, pelayanan terhadap 1.050 tamu masyarakat,
hingga penyelesaian ratusan perkara lintas bidang—Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun, hingga PAPBB.
“Seluruh capaian ini tidak mudah. Mulai dari pelayanan publik, pencegahan, penindakan, pemulihan aset, hingga penguatan internal dan kelembagaan Pemerintah Kota Binjai,” ujar Iwan.
Rincian Kinerja Tiap Bidang
Di Bidang Intelijen, Kejari Binjai mencatat 15 kegiatan operasi intelijen (Opslid PAM dan GAL),
22 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 Jaksa Menyapa, 1 pencarian DPO, 4 kegiatan PAKEM, 4 pengawalan proyek strategis daerah, serta 5 kegiatan penerangan hukum.
Program Jaksa Masuk Kampus juga telah digulirkan untuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru.
Sementara Bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 611 SPDP dari penyidik kepolisian.
Dari jumlah tersebut, 393 berkas masuk tahap penuntutan, 69 perkara menempuh upaya hukum, dan 386 perkara telah dieksekusi. Penyelesaian melalui Restorative Justice tercatat sebanyak 2 perkara.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Binjai menangani 11 perkara pada tahap penyelidikan, 6 penyidikan, 3 penuntutan hingga eksekusi.
Tak hanya itu, Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,74 miliar ke RKUD Pemko Binjai, memulihkan keuangan negara tahap penyelidikan sebesar Rp1,18 miliar, serta penerimaan denda Rp50 juta.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tercatat 122 Surat Kuasa Khusus, 11 kegiatan legal assistance, serta 55 pelayanan hukum.
Dari pendampingan tersebut, negara berhasil memulihkan keuangan sebesar Rp870 juta lebih.
Adapun Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,86 miliar dari pelelangan barang rampasan sepanjang 2025.
Dalam sesi tanya jawab, Iwan mengungkapkan perkara yang paling dominan sepanjang 2025 masih didominasi kasus narkotika, disusul pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Terkait hukuman bandar narkoba, ia menegaskan tuntutan jaksa disesuaikan dengan fakta persidangan.
Sementara soal kasus Dana Insentif Fiskal (DIF), Iwan menyebut perkara tersebut telah selesai, namun tidak menutup kemungkinan dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru.
“Kami sadar masih memiliki kekurangan. Untuk itu kami terbuka terhadap kritik dan masukan agar Kejari Binjai tetap kuat
independen, profesional, dan berintegritas demi kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Press rilis tersebut turut dihadiri para Kasi, staf Kejari Binjai, serta puluhan awak media. (Kus)


















