PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

- Kontributor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Supriadi, S.PdI, Kepala Seksi Sarpras SD sekaligus PPK pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, akhirnya kandas di tangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Hakim tunggal Khairul Umam Syamsuyar, SH, MH dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Stabat, Senin (20/10/2025), dengan tegas menyatakan,

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.”

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Stabat telah sesuai prosedur hukum acara pidana, serta sah menurut hukum.

Penyitaan dinilai bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang kini masih bergulir.

Sebelumnya, Supriadi mengajukan praperadilan pada Jumat (3/10/2025) dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb, menggugat Kejaksaan Agung RI,

Baca Juga :  Terkait Pemecatan Oknum ASN Binjai Residivis, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejaksaan Negeri Langkat atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Yanseno Fedrik Turnip, SH, pihak Pemohon menilai penyitaan yang dilakukan tidak prosedural dan melanggar hak privasi.

“Kami memprapidkan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan serta penyitaan handphone dan laptop klien kami.

Hingga kini, klien kami belum menerima surat bukti penyitaan,” ujar Yanseno (5/10/2025).

Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar penyitaan terhadap tiga unit handphone (Oppo Reno 13F, Samsung S24, Samsung S25) dan satu unit laptop Asus dinyatakan tidak sah dan segera dikembalikan.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Baca Juga :  Masih Ingat Kasus Sodomi di Langkat? Pelaku Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Stabat, Ika Lius Nardo, SH, membenarkan hasil sidang tersebut.

“Benar, hakim menolak prapid atas nama Supriadi. Namun kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Nardo singkat.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Kejari Langkat dinilai telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai SOP, dan barang bukti hasil penyitaan kini dinyatakan sah untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Kandasnya gugatan prapid Supriadi ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan hingga ke aktor utama di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit
Polisi Pastikan Tak Ada Ruang untuk Narkoba di Langkat
Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:43 WIB

PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada Ruang untuk Narkoba di Langkat

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Berita Terbaru

Advertorial

Jasa Cuci Sofa Jakarta Terbaik, Sofa Bersih, Keluarga Sehat

Selasa, 4 Nov 2025 - 22:22 WIB

Inspiratif

Pembangunan Kota Medan Tak Lepas dari Pembangunan Rumah Ibadah

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:07 WIB