Stabat – metrolangkat.com
DPRD Kabupaten Langkat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (4/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE, dan dihadiri langsung oleh Bupati H. Syah Afandin, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekda, serta para kepala OPD.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), Wakil Ketua Pansus Juriah menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dan mendalam terhadap seluruh substansi RPJMD.
Ia memastikan dokumen tersebut telah mengintegrasikan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah.
Sejumlah rekomendasi strategis juga disampaikan, di antaranya:
Sinkronisasi program antar-OPD sesuai arah RPJMD
Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Peningkatan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan
Penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. Percepatan kemandirian pangan di tingkat lokal
Setelah penyampaian laporan dan mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, DPRD secara bulat menyetujui Ranperda RPJMD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan apresiasi atas kolaborasi DPRD dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Langkat lima tahun ke depan.
Ia menekankan bahwa dokumen RPJMD menjadi acuan utama dalam perencanaan dan penganggaran program kerja setiap perangkat daerah.
Adapun Visi Pembangunan Kabupaten Langkat 2025–2030 yang tertuang dalam RPJMD adalah:
“Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.”
Visi tersebut diperkuat dengan:
7 Misi Pembangunan
10 Tujuan Pembangunan
32 Sasaran Strategis
7 Program Hasil Terbaik Cepat (HTC)
10 Program Prioritas Daerah
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD sebagai penanda disahkannya RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. (Wis)