Binjai – metrolangkat.com
Proses hukum yang menjerat Arif Rifana, warga Dusun II, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dinilai menyimpan banyak kejanggalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh pendamping hukumnya, Dhani Lubis, yang juga merupakan seorang aktivis hukum di Kota Binjai.
“Kami menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai, agar segera membebaskan saudara Arif Rifana jika memang tidak terbukti bersalah,” tegas Dhani Lubis pada Jumat (30/5).
Menurut Dhani, ada sejumlah prosedur yang diduga tidak dijalankan dengan benar selama proses penetapan tersangka.
Ia bahkan menyebut bahwa penangkapan Arif cacat hukum dan patut diduga sebagai bentuk ketidaknetralan dalam penyelidikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Arif Rifana mendapatkan keadilan. Penetapannya sebagai tersangka sangat janggal karena minim bukti yang kuat.
Bahkan kami menduga ada pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan,” tambah Dhani.
Sebelumnya, penangkapan Arif Rifana juga memicu gelombang protes dari warga.
Puluhan massa dari Desa Bekulap bersama Forum Pemuda Mahasiswa Binjai menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Senin (14/4).
“Minta keadilan hukum, lepaskan warga kami yang jadi korban fitnah,” teriak para pengunjuk rasa melalui spanduk dan pengeras suara.
Mereka menilai penangkapan Arif tidak berdasar karena pada saat kejadian, Arif disebut sedang berada di rumah bersama keluarga.
Randi Permana, salah satu orator aksi, juga mengungkapkan bahwa korban adalah tetangga Arif.
Namun pelaku yang disebutkan dalam laporan awal menggunakan cadar.
“Kenapa justru Arif yang ditahan? Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, ia sudah mengalami tindakan kekerasan dari keluarga korban,” katanya.
Samini, istri Arif Rifana, turut hadir dalam aksi dengan tangis haru. “Suami saya tidur di rumah saat kejadian. Kami tidak terlibat apa-apa,” ucapnya.
Seorang kerabat Arif juga membenarkan bahwa malam itu Arif terlihat pulang dan beraktivitas seperti biasa.
“Kami bingung, pelaku katanya pakai cadar, tapi kenapa suami keluarga kami yang ditangkap?” ujarnya heran.
Para pengunjuk rasa mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa ulang seluruh bukti dan prosedur dalam kasus ini sebelum melanjutkan proses hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Randi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah secara hukum,” ujar Rino melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/4).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara adil.
“Proses hukum ini kami lanjutkan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk korban.
Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP atau 285 KUHP jo 53 KUHP dan 335 KUHP,” tegasnya. (Kus)