Langkat– METROLANGKAT.COM
Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL (56), warga Pangkalan Susu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 bungkusan kertas cokelat yang diduga berisi ganja, satu kantong plastik biru berisi ganja dengan berat brutto total sekitar 500 gram, 10 potongan kertas cokelat berisi ganja yang ditemukan di kantong celana tersangka, satu unit ponsel merek Nokia berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp70.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan pada Jumat (19/9/2024) bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Penangkapan ini adalah langkah tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Rajendra.
Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah. Petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RL beserta barang bukti ganja.
Saat ini, RL telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Rajendra Kusuma juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah kita. Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih luas lagi,” tutupnya.(yong)
















