Binjai – metrolangkat.com
Dugaan penipuan dengan terlapor SG selaku salah seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Binjai, dinilai salah sasaran. Pasalnya, SG tidak terlibat langsung dalam hal tersebut.
Cerita bermula dari pelapor berinisial KAL yang melaporkan SG atas dugaan penipuan uang suap untuk menduduki jabatan sebagai Direktur PDAM Tirtasari senilai Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menurut kuasa hukum terlapor, Andro Oki,S.H.,M.H. kliennya mengenal dengan Anwar.
Pun begitu, untuk urusan adanya dugaan suap meraih jabatan Direktur PDAM Tirtasari, sebut Oki, pelapor tidak ada berurusan dengan kliennya.
“Pak SG dari awal kenal sama pelapor dan ketepatan saat itu ada seseorang namanya Doni di rumahnya. Pak SG kenal dengan pelapor dan Doni, ketika lewat pelapor, keduanya mengobrol di depan rumah SG,” ujar Oki, Senin (27/1).
Lebih lanjut dikatakan Oki, kliennya (SG) hanya sekedar mengetahui obrolan antara pelapor dengan Doni yang membicarakan adanya dugaan suap untuk mendapatkan jabatan Direktur PDAM Tirtasari. Artinya, dalam hal ini SG tidak ikut campur terkait persoalan tersebut.
“Pelapor itu juga menanyakan kepada pak SG bagaimana itu, dan dijawab pak SG tidak tau. Pak SG tidak mengerti dan ketika pelapor menanyakan hal tersebut, pak SG tidak ada me-intervensi agar untuk memberikan uang kepada Doni,” beber Oki.
Diakui Oki, adapun obrolan antara pelapor dengan Doni adalah untuk meloloskan Zulhajji secara administrasi dalam seleksi jabatan Direktur PDAM Tirtasari. Sedangkan hubungan Zulhajji dengan pelapor adalah kakak dan adik.
Oki menegaskan, pelapor dengan Doni pun melakukan komunikasi intensif hingga akhirnya menentukan angka yang diduga untuk suap sebesar Rp. 250 juta. Tujuannya agar Zulhajji meraih jabatan Direktur PDAM Tirtasari.
Nominal tersebut menurut Oki, dengan catatan, Rp. 150 juta sebelum duduk sebagai direktur, dan sisanya setelah sah dilantik sebagai orang nomor satu di perusahaan air minum daerah Kota Binjai tersebut.
Setelah sepakat menentukan angka, ungkap Oki, pelapor dan Doni mengajak SG untuk menandatangani kwitansi sebagai saksi penyerahan uang tersebut. Uang yang diduga untuk suap itu didanai oleh Zulhendar.
Oki menilai, pelapor dan Doni mengajak SG untuk meyakinkan Zulhendar bahwa ada saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut. Sedangkan Zulhendar diketahui merupakan ASN pada salah satu kantor kelurahan di Kota Binjai.
“Singkat cerita setelah uang yang diserahkan Rp150 juta kepada Doni, pelapor itu bertanya kepada klien saya.
Lalu klien saya menjawab tidak tau, kalau kalian percaya silahkan, kalau tidak ya gak usah. Klien saya menjawab tidak mengerti, sebab itu bukan urusannya,” tegas Oki.
Begitu pun, pelapor kembali menanyakan hal tersebut kepada SG. Kendati demikian, SG tetap menjawab tidak mengerti.
“Klien saya ini hanya kepala sekolah, tidak ada urusannya untuk yang begitu (memasukkan orang menjabat Direktur PDAM Tirtasari),” bebernya.
Anehnya, SG malah dilaporkan oleh KAL atas dugaan penipuan. Oleh karena itu, Oki menilai laporan yang dilakukan KAL salah sasaran. Ditambah lagi, KAL adalah bukan orang yang dirugikan secara langsung.
Oki menambahkan, pelapor diduga sengaja menjebak kliennya untuk menandatangi jika suatu ketika terjadi masalah sehingga dapat menyeretnya.
Sebab, SG merupakan seorang ASN dengan jabatan kepala sekolah.
“Penyerahan uang yang dilakukan Doni saja, klien saya tidak tau, tiba-tiba diberikan kwitansi untuk menandatangani.
Saat ini Doni sudah kabur, sebelum kabur waktu itu, pelapor bahkan pernah mendatangi rumah klien saya dengan membawa preman dan oknum polisi, ditakut-takuti klien saya.
Tapi ketika Doni sudah kabur dan tidak lagi di Binjai, pelapor tidak ada lagi mendatangi rumah SG,” sambung Oki.
Untuk itu, ujar Oki, penyidik Satreskrim Polres Binjai wajib memanggil Doni untuk dimintai keterangan agar persoalan ini terang benderang.
Sebab, penyerahan uang itu diberikan pelapor kepada Doni dengan transit di rekening SG, yang dalam hal ini hanya diminta tolong untuk menarik uang yang dikirim pelapor agar diserahkan kepada pelapor kembali dan lalu diberikan kepada Doni.
“Yang dilaporkan uang Zulhajji, bukan uang pelapor, seharusnya yang melapor Zulhajji. SG hanya singgah rekening saja sebagai bukti pinjam rekening lah dapat dikatakan,” kata Oki.
Sebagai Kuasa hukum terlapor, Oki pun mengaku Sangat menyesalkan terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang terkesan menggiring opini dengan membawa masalah dana BOS dalam permasalahan tersebut.
“Kenapa menjadi melebar. Karena hal itu tentunya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut,” beber Andro Oki.
Diketahui, SG sebagai terlapor di Satreskrim Polres Binjai sesuai laporan nomor: LP/B/473/IX/2024/SPKT Polres Binjai dengan pelapor KAL atas dugaan penipuan. (Kus)