LBH Medan Minta Polda Sumut Segera Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat

Metro Langkat

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal tersebut dilakukan setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejatisu pada 30 Desember 2024 lalu.

Penahanan terhadap kelima tersangka merupakan hal yang dinanti nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.

Pasalnya, ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelumnya menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Bahkan diketahui, guna mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para guru honorer tersebut harus dan telah melakukan aksi berjilid jilid, yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Akhirnya, perjuangan ratusan guru honorer tersebut membuahkan hasil. Hal tersebut terbukti setelah ditetapkan dan ditahannya 5 orang tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat).

Menurut Irvan Saputra SH.MH dari LBH Medan yang menjadi penasehat hukum ratusan guru honorer Langkat yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda, dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt. Bupati Langkat saat itu.

Baca Juga :  Kata Kapolda Sumut, SKCK Tidak Dikeluarkan Untuk Pelaku Genk Motor

“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan Anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” ungkap Irvan, Selasa (14/1).

Menyikapi hal tersebut, sebut Irvan, LBH Medan selaku penasehat hukum ratusan guru honorer, mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat.

“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati seleku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023, tidak mengetahui tindakan bawahannya,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Irvan Saputra, hal itu berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya, semisal Batubara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Batubara dan Ketua DPRD Madina sebagai Tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten Masing-masing.

“Oleh karena itu, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum, Polda Sumut dan Kejatisu harus segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat,” ungkap Irvan Saputra.

Baca Juga :  LBH Medan dan Anggota Koperasi TKBM Ikut Memperjuangkan HAK

Hal ini juga diakui Irvan, bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dihadapan hukum.

“LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili, untuk membuka kasus ini secara terang benderang,” tuturnya.

Untuk itu, LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan Rekan- rekan media, serta melibatkan masayarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.

“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggara negara lainnya di Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat,” pungkas Irvan Saputra.

Diakhir ucapannya, Irvan juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta melanggar UU Tipikor. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Kebutuhan Dokter Spesialis di Nias, Pemprov Sumut Biayai Pendidikan 20 Dokter
BPBD Medan Siaga Sejak Malam, Rico Waas Perintahkan Evakuasi dan Pembersihan Lumpur
Supris Gerakkan Aksi Sosial HUT ke-67 Pemuda Pancasila, 500 Anak Yatim Terima Santunan
Bukan Sekadar Berani Bermimpi, Tiorita Tantang Pemuda Langkat Berbuat Nyata
Ada 309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita Dorong Mereka Diterima Kembali di Masyarakat
Bobby Nasution Tegas: Jangan Bangun Wisata Rp50 Miliar, Rumah Warga Miskin Terabaikan
Rico Waas Minta Maaf, Proyek Infrastruktur Medan Ganggu Lalu Lintas
Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak Generasi Muda Jaga Nasionalisme
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Atasi Kebutuhan Dokter Spesialis di Nias, Pemprov Sumut Biayai Pendidikan 20 Dokter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:35 WIB

BPBD Medan Siaga Sejak Malam, Rico Waas Perintahkan Evakuasi dan Pembersihan Lumpur

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Supris Gerakkan Aksi Sosial HUT ke-67 Pemuda Pancasila, 500 Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Bukan Sekadar Berani Bermimpi, Tiorita Tantang Pemuda Langkat Berbuat Nyata

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Ada 309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita Dorong Mereka Diterima Kembali di Masyarakat

Berita Terbaru