Foto : Ilustrasi UU Penyitaan aset yang sedang digodok DPR dengan berbagai persoalan didalamnya.(Ist)
JAKARTA – metrolangkat.com
Upaya memperkuat pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi mulai mendapat bentuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI mengungkap sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum.
Menurutnya, pembatasan jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset diperlukan agar penerapannya tetap terukur dan tidak keluar dari tujuan utama undang-undang.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Ia menjelaskan, Komisi III juga membandingkan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara. Salah satunya Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dinilai signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.
Sementara sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap perkara narkotika maupun kejahatan serius lainnya.
Italia bahkan mengatur secara lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Sedangkan Amerika Serikat menerapkan ketentuan perampasan aset antara lain pada perkara narkotika, fraud, korupsi dan tindak pidana terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara-perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR ingin RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan dan kemanfaatan.
Karena itu, masukan dari masyarakat dan para ahli hukum disebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan aturan tersebut.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
13 Jenis Tindak Pidana
Dalam daftar sementara yang disiapkan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset, yakni:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi dan narkotika, tetapi juga berbagai kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap negara, masyarakat maupun sumber daya nasional.
Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut akan terus memperhatikan masukan publik agar aturan yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengembalikan aset hasil kejahatan, namun tetap menjamin kepastian dan keadilan hukum.(red/Cnn)


















