Foto : Phoe Sie Dong, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.(ist)
Binjai | metrolangkat.com
Setelah buron selama kurang lebih empat tahun, terpidana kasus narkotika, Phoe Sie Dong, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di halaman parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Selasa (7/7).
Phoe Sie Dong yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba itu telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejari Binjai setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai, namun tidak menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tim intelijen lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Benar, hari ini kami berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkoba yang masuk DPO Kejari Binjai.
Yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Binjai,” ujar Ronald Reagen Siagian didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai, Disman Gurning SH MH.
Usai diamankan, Tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi.
Selanjutnya, Phoe Sie Dong dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai untuk menjalani hukuman.
Diketahui, Phoe Sie Dong merupakan terpidana perkara narkotika yang sempat melarikan diri sehingga masuk dalam DPO Kejari Binjai selama sekitar empat tahun.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022,
ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dengan penangkapan tersebut, Kejari Binjai memastikan salah satu buronan kasus narkotika yang telah lama masuk daftar pencarian akhirnya berhasil dieksekusi untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. (Kus/red)


















