Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Phoe Sie Dong, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.(ist)

Binjai | metrolangkat.com

Setelah buron selama kurang lebih empat tahun, terpidana kasus narkotika, Phoe Sie Dong, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di halaman parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Selasa (7/7).

Phoe Sie Dong yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba itu telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejari Binjai setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai, namun tidak menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Menurutnya, tim intelijen lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Benar, hari ini kami berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkoba yang masuk DPO Kejari Binjai.

Yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Binjai,” ujar Ronald Reagen Siagian didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai, Disman Gurning SH MH.

Usai diamankan, Tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, Phoe Sie Dong dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai untuk menjalani hukuman.

Diketahui, Phoe Sie Dong merupakan terpidana perkara narkotika yang sempat melarikan diri sehingga masuk dalam DPO Kejari Binjai selama sekitar empat tahun.

Baca Juga :  GEMALAKI Demo Kejatisu, Minta Oknum Kadis Pemain Buku Diseret Kepengadilan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022,

ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dengan penangkapan tersebut, Kejari Binjai memastikan salah satu buronan kasus narkotika yang telah lama masuk daftar pencarian akhirnya berhasil dieksekusi untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. (Kus/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum

Berita Terbaru