Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

- Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Dunia pendidikan di Kabupaten Langkat kini diguncang isu tak sedap. Sejumlah kepala sekolah mengaku resah akibat ulah seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat yang diduga kerap memanggil mereka dengan dalih pengaduan masyarakat (Dumas).

Ironisnya, panggilan tersebut justru berujung pada praktik pemerasan.

Oknum jaksa berinisial S, yang bertugas di bagian Pidana Khusus (Pidsus), disebut lihai memainkan modusnya.

Awalnya, ia mengatasnamakan adanya Dumas yang masuk ke Kejaksaan. Kepala sekolah lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Namun setelah pertemuan berlangsung, pertanyaan yang diajukan kerap melebar jauh, seolah mencari-cari kesalahan baru.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman rekannya.

Ia menyebut, seorang kepala sekolah sempat dipanggil oleh jaksa S, namun menolak hadir karena merasa tidak bermasalah. Belakangan, sumber tersebut justru diminta membantu “menghadirkan” rekannya.

“Teman saya menolak datang, tapi akhirnya menitipkan uang Rp3 juta untuk saya serahkan kepada oknum jaksa itu.

Baca Juga :  Polres Langkat Diserbu Guru Honorer Terkait Pelaporan Terhadap Meilisya

Setelah uang diterima, panggilan itu tidak pernah muncul lagi. Artinya, pemanggilan atas nama Dumas itu cuma akal-akalan,” tegas sumber itu.

Praktik semacam ini memunculkan dugaan bahwa modus Dumas hanya dijadikan kedok untuk menekan sekaligus memeras kepala sekolah.

Tidak tertutup kemungkinan sudah banyak korban yang mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut.

Padahal, tindakan ini jelas menyalahi hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana penjara seumur hidup, atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

 

Jika benar terbukti, dugaan pemerasan ini bukan hanya merusak marwah institusi kejaksaan, tetapi juga menciderai dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari intervensi dan intimidasi.

Baca Juga :  Kejari Binjai Terima Uang Cicilan Dari Eks Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi DED

Konfirmasi Pihak Kejaksaan

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan. Negeri Langkat, Rizki Ramdhani SH, ketika dikonfirmasi Metrolangkat.com pada Kamis (28/8) melalui pesan WhatsApp menjelaskan:

Selamat sore, terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan Pak Darwis. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat memang sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah, namun hal tersebut semata-mata terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard,” tulis Rizki.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik kini menunggu apakah dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum jaksa S benar adanya, atau hanya kesalahpahaman di tengah proses penyidikan.

Yang jelas, sorotan masyarakat semakin tajam terhadap integritas aparat penegak hukum di bumi Langkat.(Yong)

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:36 WIB

Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu

Senin, 13 April 2026 - 19:38 WIB

Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp125 Miliar

Senin, 20 Apr 2026 - 19:38 WIB