Langgar Perda, Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari.(kusmulia)

Binjai | metrolangkat.com

Belasan rumah toko (ruko) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SPBU Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/7).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu ketertiban umum.

Selain pelanggaran terhadap Perda tentang ketertiban umum, sejumlah pemilik ruko juga disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahkan, beberapa bangunan diketahui masih berstatus sengketa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

Baca Juga :  Muhammad Ikhsan Siregar Resmi Jabat Kadis Kominfo Binjai

Pada setiap bangunan yang disegel, petugas memasang pemberitahuan bertuliskan bahwa penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang S.STP., MH, membenarkan pelaksanaan penyegelan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Perda di wilayah Kota Binjai.

“Sebelum dilakukan penyegelan, seluruh prosedur telah kami laksanakan sesuai SOP. Kami telah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan, surat pemberitahuan,

Baca Juga :  IPMAPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Dugaan Gudang CPO Ilegal di Langkat

hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik ruko,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, sebagian ruko harus dikosongkan karena terbukti melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara beberapa bangunan lainnya masih dalam proses hukum karena terkait sengketa kepemilikan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.

Arif menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang aman, tertib, nyaman, dan tertata.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, indah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony Tinjau Jalan Rusak di Pangkalan Susu, Perbaikan Diusulkan Masuk APBD 2027
Ketua PWI Sumut: AI Ubah Peta Politik Dunia, Perang Kini Rebut Opini Publik
Polda Sumut Sikat 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
SPN Hinai Resmi Terima 103 Casis Polri, Awal Lahirnya Bhayangkara Masa Depan
Forkopimcam Hinai Gotong Royong Sambut Siswa SPN Polda Sumut
Bung RA Titip Harapan ke Kapolres Baru: Berantas Narkoba Sampai ke Akar di Langkat
Bobby Nasution Genjot Pelabuhan Roro Gunungsitoli, Harga Barang di Nias Ditarget Lebih Stabil
Bebaskan ODGJ dari Pasung, Pemprov Sumut Fokus Asahan, Tanjungbalai dan Labura
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:05 WIB

Ricky Anthony Tinjau Jalan Rusak di Pangkalan Susu, Perbaikan Diusulkan Masuk APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Ketua PWI Sumut: AI Ubah Peta Politik Dunia, Perang Kini Rebut Opini Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polda Sumut Sikat 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:46 WIB

SPN Hinai Resmi Terima 103 Casis Polri, Awal Lahirnya Bhayangkara Masa Depan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29 WIB

Forkopimcam Hinai Gotong Royong Sambut Siswa SPN Polda Sumut

Berita Terbaru