Langgar Perda, Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari.(kusmulia)

Binjai | metrolangkat.com

Belasan rumah toko (ruko) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SPBU Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/7).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu ketertiban umum.

Selain pelanggaran terhadap Perda tentang ketertiban umum, sejumlah pemilik ruko juga disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahkan, beberapa bangunan diketahui masih berstatus sengketa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

Baca Juga :  STMIK Kaputama Latih Warga Desa Sei Penjara Manfaatkan Teknologi & AI untuk Pertanian

Pada setiap bangunan yang disegel, petugas memasang pemberitahuan bertuliskan bahwa penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang S.STP., MH, membenarkan pelaksanaan penyegelan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Perda di wilayah Kota Binjai.

“Sebelum dilakukan penyegelan, seluruh prosedur telah kami laksanakan sesuai SOP. Kami telah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan, surat pemberitahuan,

Baca Juga :  Aktivitas Galian C di Kelurahan Tunggurono Masih Eksis, Kapolres Binjai: Terimakasih Infonya

hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik ruko,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, sebagian ruko harus dikosongkan karena terbukti melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara beberapa bangunan lainnya masih dalam proses hukum karena terkait sengketa kepemilikan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.

Arif menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang aman, tertib, nyaman, dan tertata.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, indah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPMAPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Dugaan Gudang CPO Ilegal di Langkat
Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Binjai Tegaskan Jabatan adalah Amanah
GLCM Rayakan HUT Ke-4 dengan Touring dan Camping di Sembahe View
Ketum PWI Pusat Ingatkan Anggota Jangan Terlibat Narkoba dan Judi
NasDem Ingatkan Pemkab Langkat Tetap Lanjutkan Pembangunan Jalan Meski Bupati Terjerat Kasus KPK
Terkait OTT KPK Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
Wakil Ketua KPK Benarkan OTT Bupati Langkat, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel
Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Dilaporkan ke Polda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:30 WIB

IPMAPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Dugaan Gudang CPO Ilegal di Langkat

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:35 WIB

Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Binjai Tegaskan Jabatan adalah Amanah

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Langgar Perda, Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari

Senin, 6 Juli 2026 - 14:04 WIB

GLCM Rayakan HUT Ke-4 dengan Touring dan Camping di Sembahe View

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:28 WIB

Ketum PWI Pusat Ingatkan Anggota Jangan Terlibat Narkoba dan Judi

Berita Terbaru