Foto : Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari.(kusmulia)
Binjai | metrolangkat.com
Belasan rumah toko (ruko) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SPBU Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/7).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu ketertiban umum.
Selain pelanggaran terhadap Perda tentang ketertiban umum, sejumlah pemilik ruko juga disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan, beberapa bangunan diketahui masih berstatus sengketa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.
Pada setiap bangunan yang disegel, petugas memasang pemberitahuan bertuliskan bahwa penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,
serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang S.STP., MH, membenarkan pelaksanaan penyegelan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Perda di wilayah Kota Binjai.
“Sebelum dilakukan penyegelan, seluruh prosedur telah kami laksanakan sesuai SOP. Kami telah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan, surat pemberitahuan,
hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik ruko,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, sebagian ruko harus dikosongkan karena terbukti melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sementara beberapa bangunan lainnya masih dalam proses hukum karena terkait sengketa kepemilikan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.
Arif menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang aman, tertib, nyaman, dan tertata.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, indah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (Wis)


















