Langgar Perda, Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Belasan Ruko di Jalan Jamin Ginting Binjai Disegel Satpol PP dan Kejari.(kusmulia)

Binjai | metrolangkat.com

Belasan rumah toko (ruko) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SPBU Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/7).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu ketertiban umum.

Selain pelanggaran terhadap Perda tentang ketertiban umum, sejumlah pemilik ruko juga disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahkan, beberapa bangunan diketahui masih berstatus sengketa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah, Langkat Siap Menjadi Lumbung Beras

Pada setiap bangunan yang disegel, petugas memasang pemberitahuan bertuliskan bahwa penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang S.STP., MH, membenarkan pelaksanaan penyegelan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Perda di wilayah Kota Binjai.

“Sebelum dilakukan penyegelan, seluruh prosedur telah kami laksanakan sesuai SOP. Kami telah menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan, surat pemberitahuan,

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga melalui Pasar Murah di Tiga Kecamatan

hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik ruko,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, sebagian ruko harus dikosongkan karena terbukti melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara beberapa bangunan lainnya masih dalam proses hukum karena terkait sengketa kepemilikan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.

Arif menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang aman, tertib, nyaman, dan tertata.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, indah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPPO Mengancam Sumut, 2.873 Warga Terjerat Kerja di Scam Online
Bikin SIM di Binjai Tak Ribet, Ini Syarat dan Tahapan yang Wajib Dilalui
Rico Waas Gebrak Sistem Pajak Medan, E-Loket Resmi Diluncurkan
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
2.200 Rumah Tangga Retak di Langkat, Judol dan Narkoba Jadi Pemicu
Tiorita Perkuat Perlindungan 23.650 Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima, 1.500 Warga Karo Siap Hadiri Pelantikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

TPPO Mengancam Sumut, 2.873 Warga Terjerat Kerja di Scam Online

Rabu, 9 September 2026 - 14:35 WIB

Bikin SIM di Binjai Tak Ribet, Ini Syarat dan Tahapan yang Wajib Dilalui

Selasa, 8 September 2026 - 19:14 WIB

Rico Waas Gebrak Sistem Pajak Medan, E-Loket Resmi Diluncurkan

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:30 WIB