foto: Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengikuti rapat koordinasi Kedeputian I Kantor Staf Presiden RI bersama Pemprov Sumut dan Forkopimda.(ist)
MEDAN – metrolangkat.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperkuat langkah perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah tersebut dinilai mendesak. Data yang disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya menunjukkan kasus TPPO masih tinggi,
sementara warga Sumut juga menjadi salah satu kelompok terbesar yang terjebak bekerja di sektor penipuan daring di luar negeri.
Surya menyampaikan hal itu saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Perlindungan WNI dari TPPO di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9/2026).
“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial.
Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” kata Surya.
Menurut Surya, verifikasi lapangan penting untuk melihat kondisi faktual, memetakan titik rawan, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih menjadi celah bagi terjadinya TPPO.
Pemprov Sumut, lanjutnya, telah memperkuat kelembagaan penanganan TPPO melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut juga terus diperkuat.
Salah satunya melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang telah melibatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian dan melakukan pembinaan di 171 desa binaan di Sumut.
Ratusan Kasus, Ribuan Korban
Surya mengungkapkan, sepanjang 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban. Angka kasus meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban pada 2025.
Secara akumulatif, tercatat 691 kasus dengan 1.583 korban, menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus TPPO yang tinggi secara nasional.
Bahkan pada Januari 2026, sebanyak 289 korban dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumut.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPPO masih membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius,” ujarnya.
Pemprov Sumut juga menilai perluasan kesempatan kerja di dalam negeri menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat terjebak tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri.
Untuk itu, Pemprov Sumut menjalin kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum guna memperkuat penyerapan tenaga kerja.
2.873 Warga Sumut dari 8.507 WNI
Sementara itu, Plt Deputi I KSP Heru Kreshna Reza mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026, sebanyak 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara.
Dari jumlah tersebut, 2.873 orang berasal dari Sumut.
Artinya, sekitar sepertiga WNI yang dideportasi terkait pekerjaan di sektor penipuan daring tersebut berasal dari Sumut.
Heru mengatakan, sebagian warga tergiur iming-iming pekerjaan dengan harapan mendapatkan penghasilan lebih baik.
Namun, mereka justru terjebak dalam pekerjaan yang bermasalah di luar negeri.
“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi,” kata Heru.
Menurutnya, posisi geografis Sumut yang berdekatan dengan sejumlah jalur mobilitas internasional membuat provinsi ini memiliki posisi strategis sekaligus menghadapi risiko dalam agenda pencegahan TPPO.
Karena itu, penanganan TPPO tidak bisa dibebankan kepada satu institusi.
Diperlukan sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga jajaran di tingkat desa untuk menutup celah perekrutan dan pengiriman korban.
“Diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran gubernur dan wagub sebagai pimpinan tinggi di daerah,” pungkasnya.(wis)


















