Foto : Pengurusan SIM di Satlantas Binjai mudah.(ist)
BINJAI – metrolangkat.com
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis. Masyarakat yang ingin memiliki SIM dapat melakukan pendaftaran secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, kemudahan proses pendaftaran tersebut tetap diikuti sejumlah persyaratan dan tahapan yang wajib dipenuhi pemohon.
Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H., mengatakan masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM baru minimal harus berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik.
Selain persyaratan administrasi, pemohon juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM minimal harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik.
Sedangkan untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas),” ungkap Iptu Janitra Giri Satya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, setelah melakukan pendaftaran, pemohon harus mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan,
Mulai dari registrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi, ujian teori hingga ujian praktik.
Pemohon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan juga diwajibkan membayar biaya penerbitan SIM resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada loket yang telah disediakan.
“Untuk prosedur dan tahapan ujian registrasi, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Satpas terdekat atau daftar via Digital Korlantas Polri,” tutur Giri.
Ia menegaskan, biaya penerbitan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Karena itu, masyarakat diminta mengikuti mekanisme resmi yang telah ditentukan.
SIM Harus Sesuai Jenis Kendaraan
Giri menjelaskan, penerbitan dan penandaan SIM juga memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut, setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak hanya melengkapi dokumen kendaraan, tetapi juga memastikan kondisi kendaraan layak digunakan demi keselamatan di jalan raya.
“Mari kita taat berlalu lintas dengan melengkapi dokumen seperti STNK dan SIM sesuai jenis kendaraannya,
Serta tetap jaga keselamatan kita dengan memasang spion maupun melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan seperti rem, lampu, tekanan angin dan lain-lain,” katanya.
Giri mengingatkan, keselamatan berkendara bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan keluarga.
“Keluarga kita menunggu kita di rumah dalam keadaan sehat. Untuk itu, taatlah dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Warga Sebut Pelayanan Tidak Ribet
Sementara itu, seorang warga bernama Subakhtiar mengaku cukup terbantu dengan proses pelayanan yang diterimanya saat mengikuti ujian praktik di bagian SIM Satpas Polres Binjai.
Ia menyebut proses pengurusan SIM tidak sulit selama seluruh persyaratan telah dipersiapkan dan pemohon mengikuti tahapan sesuai ketentuan.
“Gak ribet kok, Bang. Yang penting persyaratannya dilengkapi untuk mendaftar.
Selanjutnya kita ikuti tahapan yang ada sesuai aturan,” ujar Subakhtiar yang mengaku sedang mengurus SIM A.
Jangan Sampai SIM Kedaluwarsa
Masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Karena itu, pemilik SIM disarankan mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan, masyarakat dapat mengurus SIM tanpa harus menggunakan jasa perantara serta ikut mendukung pelayanan administrasi yang transparan dan sesuai ketentuan.(kus)


















