Kabag Keuangan PDAM Tirta Sari Binjai Ditahan Jaksa Soal Dugaan Korupsi

- Kontributor

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari tahun anggaran 2018-2020.

Artinya, saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terbaru adalah seorang wanita berinisial FH yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan.

“Pada Kamis (16/1) malam, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru berinisial FH dan tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai dari hari ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jumat (17/1).

Ditegaskannya, penambahan tersangka tersebut menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara itu.

“Sebagaimana press rilis kami tahun 2024 yang menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru,” tegas Noprianto.

Baca Juga :  Karyawan Pertamina dan Mahasiswa ITS Adu Gagasan Inovatif di Forum IIA 2024

“Untuk kasus PDAM Tirtasari, sejauh ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Kami dari tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru,” sambungnya.

Ia menambahkan, FH bersama tersangka lain berinisial T, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Namun sayangnya, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.

“Tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Kenaikan gaji tersebut tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak,” beber Noprianto.

“Sesuai Pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan, dimana penghasilan yang untuk direksi pengurusnya harus ditetapkan oleh PDAM,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas: Ujian Integritas Birokrasi Langkat

Kenaikan tunjangan pegawai yang tidak sesuai mekanisme itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Tahun 2021, PDAM Tirta Sari merugikan negara atas kenaikan gaji itu sebesar Rp. 321.167.000 dan tahun 2022 senilai Rp. 301.532.000, sehingga ditotal sebesar Rp. 622.699.000.

Tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, serta total penghitungan kerugian negara senilai Rp. 952.402.563.

“Tim penyidik juga akan menyiapkan berkas (dakwaan) untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” kata Noprianto.

Diketahui, adapun 2 tersangka lainnya adalah mantan direktur berinisial T dan rekanan CV Taufan berinisial RS. Para tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik. (*)

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Lintas Timur Lumpuh Total! Warga Jambi Duduki Jalan Tolak Stockpile Batubara
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Lintas Timur Lumpuh Total! Warga Jambi Duduki Jalan Tolak Stockpile Batubara

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Berita Terbaru