Gara-gara Viral, Penahanan Guru SD Honorer Ditangguhkan

- Kontributor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani S.Pd (tengah), guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang viral di media sosial. (Foto: Antara/La Ode Muh Deden S)

i

Supriyani S.Pd (tengah), guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang viral di media sosial. (Foto: Antara/La Ode Muh Deden S)

Konawe – METROLANGKAT.COM

Penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial, akhirnya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ditangguhkannya penahanan Supriyani itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo di Kendari, Selasa (22/10/2024).

Teguh mengatakan penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan hari Selasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ujarnya.

Teguh menyebutkan dalam penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Ribut Soal Warisan, Sang Adik Tega Bakar Kakaknya Hingga Tewas

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” kata Teguh.

Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan Supriyani berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan, yaitu Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Baca Juga :  Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani S.Pd dilaporkan oleh orang tua murid kelas 1, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa ke Polsek Baito, pada 25 April 2024. Orang tua siswa tersebut merupakan personel Polsek Baito.

Pihak kepolisian telah menyelidiki dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.**

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Berita Terbaru