Langkat – METROLANGKAT.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (13/12/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, Pimanta Ginting, memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ia menjelaskan bahwa Pansus telah bekerja maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan Ranperda.
Berbagai Penyempurnaan dalam Ranperda
Dalam proses pembahasan, sejumlah perubahan dilakukan, di antaranya:
Penyesuaian judul Ranperda,
Penyempurnaan dan penghapusan konsideran,
Penambahan dasar hukum,
Penghapusan beberapa pasal, serta
Penambahan ayat dalam pasal tertentu.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penetapan modal dasar awal Perseroda Langkat Setia Negeri sebesar Rp25 Milyar.
Pemerintah Daerah diwajibkan memiliki minimal 51% saham dari total keseluruhan saham, sementara sisanya dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum.
Dewan juga menetapkan struktur Komisaris Perseroda harus beranggotakan minimal tiga orang, dengan perbandingan 1 anggota independen dan 2 anggota dari unsur pemerintah daerah.
Harapan Setelah Disahkan
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda ini.
“Dengan adanya Perda ini, semoga Perseroda Langkat Setia Negeri dapat berkontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., memberikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan ini.
Ia menyatakan, transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda diharapkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Sekda meminta perangkat daerah terkait untuk segera menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda agar peran perusahaan ini dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dokumen Perseroda juga akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor registrasi.
Dengan langkah ini, Perseroda Langkat Setia Negeri diharapkan mampu menjadi penggerak pembangunan daerah yang tangguh dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Langkat.(yg/rel)