Medan – METROLANGKAT.COM
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina)Jumat (27/9) sekira pukul 13.00 Wib, berhasil mengamankan seorang DPO Kejati Sumut berinisial AGM di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kajari Madina, Muhammad Iqbal SH MH, serta disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, proses penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa DPO yang dimaksud berada di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
“Dari informasi tersebut dilakukan pengintaian dan pemantauan terhadap DPO. Akhirnya sekitar pukul 11.30 Wib, tim memastikan bahwa AGM sedang melaksanakan sholat Jumat di salah satu masjid. Usai keluar dari masjid, tim langsung mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” beber Adre, Sabtu (28/9).
Dikatakan Adre W Ginting , sebelumnya pada 18 September 2023, AGM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
“Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO,” bebernya.
Usai berhasil diamankan, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tersangka dibawa dari Kejari Madina ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut. (Kus)