Binjai – METROLANGKAT.COM
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, belum bersikap saat diminta tanggapannya terkait status salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Edward Kenedy, yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor.
Namun, oknum ASN yang juga residivis kasus penjambretan tersebut, kini sudah diberhentikan sementara.
“Sudah pemberhentian sementara, SK (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Bagian Umum Setdako Binjai,” kata Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (24/10).
Disoal mengapa hanya diberhentikan sementara, Rahmad Fauzi beralasan karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun. Sebab rencananya, Edward akan mendengar putusan dari majelis hakim pada Kamis (24/10).
“Belum keluar yang inkracht,” ujar Rahmad.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No 17/2020 tentang Manajemen PNS, Edward dapat selamat dari pemecatan ketika putusan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun. Namun tersangka bukan kali ini saja menjalani hukuman.
Sebab sebelumnya, Edward sudah pernah melakukan tindak pidana pada 7 Februari 2020 lalu, dan dihukum 1 tahun 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim atas kasus penjambretan.
Kali ini, Edward kembali diadili atas kasus pencurian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun pidana kurungan penjara.
“Tergantung delik, kalau ada kaitan dengan jabatan, langsung berhenti. Kalau tidak ada, melihat vonis. Yang pasti kami bakal minta persetujuan teknis ke BKN kalau sudah ada putusan inkracht,” beber Fauzi.
“Dalam Pasal 17 ayat (10), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana. Tergantung putusan nanti (mengenai pemecatan),” pungkas Rahmad Fauzi. (*)