Terkait Pemecatan Oknum ASN Binjai Residivis, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

- Kontributor

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi.

i

Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi.

Binjai – METROLANGKAT.COM

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, belum bersikap saat diminta tanggapannya terkait status salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Edward Kenedy, yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor.

Namun, oknum ASN yang juga residivis kasus penjambretan tersebut, kini sudah diberhentikan sementara.

“Sudah pemberhentian sementara, SK (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Bagian Umum Setdako Binjai,” kata Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (24/10).

Disoal mengapa hanya diberhentikan sementara, Rahmad Fauzi beralasan karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun. Sebab rencananya, Edward akan mendengar putusan dari majelis hakim pada Kamis (24/10).

Baca Juga :  3 Orang Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

“Belum keluar yang inkracht,” ujar Rahmad.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No 17/2020 tentang Manajemen PNS, Edward dapat selamat dari pemecatan ketika putusan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun. Namun tersangka bukan kali ini saja menjalani hukuman.

Sebab sebelumnya, Edward sudah pernah melakukan tindak pidana pada 7 Februari 2020 lalu, dan dihukum 1 tahun 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim atas kasus penjambretan.

Kali ini, Edward kembali diadili atas kasus pencurian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun pidana kurungan penjara.

“Tergantung delik, kalau ada kaitan dengan jabatan, langsung berhenti. Kalau tidak ada, melihat vonis. Yang pasti kami bakal minta persetujuan teknis ke BKN kalau sudah ada putusan inkracht,” beber Fauzi.

Baca Juga :  Zainuddin Purba Ajak Masyarakat Binjai Gunakan Hak Pilih

“Dalam Pasal 17 ayat (10), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana. Tergantung putusan nanti (mengenai pemecatan),” pungkas Rahmad Fauzi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Berita Terbaru