Skandal Korupsi PPPK Langkat: LBH Desak Tersangka Ditahan dan Pejabat Tinggi Diperiksa

- Kontributor

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah ilustrasi untuk menggambarkan suasana serius dari skandal korupsi PPPK Langkat 2023 dengan elemen-elemen simbolis keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.(int)

i

Berikut adalah ilustrasi untuk menggambarkan suasana serius dari skandal korupsi PPPK Langkat 2023 dengan elemen-elemen simbolis keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.(int)

Berikut adalah ilustrasi untuk menggambarkan suasana serius dari skandal korupsi PPPK Langkat 2023 dengan elemen-elemen simbolis keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.(int)

Medan– METROLANGKAT.COM

Skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 terus menyeret perhatian publik.

Pasca pemeriksaan Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024, perkembangan kasus ini semakin mendekati titik terang.

Syah Afandin, yang bertindak sebagai pejabat pembina pegawai negeri sipil sekaligus penanggung jawab utama pengumuman hasil seleksi PPPK Langkat 2023, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka utama: Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat. Sebelumnya, hasil seleksi PPPK tersebut dinyatakan maladministrasi dan melanggar hukum oleh PTUN Medan pada September 2024.

Pada 16 Desember 2024, Polda Sumut kembali melimpahkan berkas tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejatisu (P19) karena dianggap belum lengkap.

Baca Juga :  Terkait Isu Kades Serapuh Asli yang Diduga Selingkuh Dicopot, Camat: Masih di Proses

Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, meminta penyidik segera memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Desakan LBH Medan: Tahan dan Adili Para Tersangka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang mewakili ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK 2023, mendesak Kejatisu segera menyatakan berkas lengkap sesuai Pasal 138 KUHAP.

LBH juga meminta agar ketiga tersangka segera ditahan dan diadili untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Tidak hanya itu, LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekda Kabupaten Langkat dan Plt. Bupati Syah Afandin dalam kasus ini.

LBH meminta Polda Sumut segera memeriksa keduanya untuk memastikan keterlibatan mereka dalam skandal ini, seraya menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga :  Bupati Langkat Syah Afandin Awali Tugas dengan Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Melanggar Hukum dan Hak Asasi
Kasus dugaan korupsi ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU HAM,

DUHAM, ICCPR, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

LBH Medan menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai hak para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Langkat.

Harapan untuk Kepastian Hukum
Dengan tenggat waktu tujuh hari untuk menyatakan kelengkapan berkas, Kejatisu diharapkan segera memberikan kepastian hukum yang tegas.

“Ini adalah ujian besar untuk penegakan hukum di Sumatera Utara. Jangan ada ruang untuk korupsi dalam pemerintahan, terutama yang menyangkut hak-hak rakyat kecil,” tegas Irvan Saputra, SH., MH, dari LBH Medan.(Rel/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Selasa, 4 November 2025 - 15:50 WIB

Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan

Berita Terbaru