Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

- Kontributor

Senin, 13 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek fiktif. Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026, setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Agung Ramadhan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis Pendidikan Binjai Menangis Digiring Ke Rutan

Dalam konstruksi perkara, Agung disebut menerima tawaran kegiatan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani dari tersangka lain, Ralasen Ginting.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun terorganisir. Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada calon penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, bersama Ralasen Ginting, proyek tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga dengan iming-iming pekerjaan.

Dana yang diminta kemudian diserahkan oleh penyedia, baik secara tunai maupun transfer, melalui perantara Agung Ramadhan kepada Ralasen Ginting.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Ronald.

Saat ini, tersangka Agung Ramadhan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Binjai telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya telah lebih dulu ditahan, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, serta Agung Ramadhan.

Kasus dugaan korupsi berjamaah ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik pembuatan kontrak fiktif tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menyasar sektor vital pertanian di Kota Binjai.(kus/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:36 WIB

Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu

Senin, 13 April 2026 - 19:38 WIB

Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Berita Terbaru

Berita

Marah !!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

Pemerintahan

Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Tegaskan Evaluasi Ketat dalam 6 Bulan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:24 WIB