Binjai – METROLANGKAT.COM
Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) terhadap korbannya, Rabu (3/10).
Dalam pengungkapan tersebut, 3 orang tersangka berhasil diamankan. Ketiganya berinisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17).
Sedangkan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Hasanuddin KS (53).
Hal itu berdasarkan laporan Polisi dengan nomor ; LP/B/54/V/2024/ tanggal 3 Mei 2024, sekitar Pukul 04.00 Wib, dengan TKP di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku,
Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DF alias Iwan di Desa Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 1 bilah pedang,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (7/10).
Selanjutnya, ungkap Junaidi, tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS alias Ewa di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 bilah celurit.
“Untuk seorang korban lagi yang bernama Imron Joni (57) berdasarkan laporan Polisi nomor ; LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 Wib, TKP di Jalan Soekarno – Hatta, Kecamatan Binjai Timur, sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Djoelham Binjai,” urai Junaidi.
Hasil Penyidikan, tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DS alias Cepi di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat, serta mengamankan barang bukti 1 bilah parang.
“Saat ini terhadap ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Junaidi. (Kus)