Oknum Nasabah FIF Didakwa 7 Bulan Dalam Perkara Penipuan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana 7 bulan penjara kepada salah seorang oknum nasabah PT. Federal International Finance (FIF). Yang dibuat dalam surat putusan Nomor perkara : 2031/Pid.B/2024/PN Lbp.

Informasi diperoleh, Nasabah yang didakwa yakni Niawati, warga Jalan Cemara No.11-C-E Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Niawati mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD.

Dalam putusan itu menyatakan terdakwa Niawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan. Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan.

Baca Juga :  Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Peristiwa itu berawal pada hari Senin, tanggal 03 April 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi terdakwa Niawati selaku Nasabah PT. Federal International Finance. Dia mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD dengan pembiayaan sebesar Rp.30.240.000.-(tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam jalangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan dengan biaya sebesar Rp.864.000.-(delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) perbulannya.

Setelah terdakwa melengkapi Administrasi sesuai yang ditentukan pihak PT. Federal International Finance Cabang Tembung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor beat Street BK 6589 ALD kepada terdakwa. Lalu, terdakwa pergi ke Gang Melinjo untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD kepada seorang wanita bernama Mega (belum tertangkap) dan Mega memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selanjutnya, Alberes perwakilan dari PT. Federal International Finance Cab Tembung, didampingi pengacara dari kantor hukum DR Longser Sihombing SH, MH, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Tembung.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi terhadap seorang nasabah kami Nilawati. Dan selanjutnya, kami mengambil upayah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan atas laporan penipuan,” kata Alberes, saat dihubungi Kamis (13/3).

Alberes juga menghimbau kepada nasabah PT. Federal International Finance untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. (put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru