Ketika Langkat Berlayar di Lautan Masalah: Kasasi sebagai Jalan Pintas atau Jalan Keluar?

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintahan Kabupaten Langkat sedang berada di ujung tanduk. Ibarat kapal yang dihantam badai, stabilitas birokrasi terancam karam jika arah angin tak segera dikendalikan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 menjadi pukulan telak bagi Pemkab Langkat.

Jika putusan itu dijalankan, dampaknya tidak hanya merubah tatanan administrasi pemerintahan, tetapi juga mengguncang kredibilitas kepemimpinan daerah ini hingga 160 derajat.

Di tengah riak-riak persoalan yang tak kunjung reda, langkah kasasi yang diajukan Pemkab Langkat ke Mahkamah Agung menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan wajah pemerintah daerah dari situasi yang semakin tidak baik-baik saja.

Namun, apakah langkah ini cukup untuk meredam gejolak? Ataukah ini hanya penundaan dari kenyataan pahit yang tak terhindarkan? Waktu dan kebijakan strategis akan menjadi saksi.

 

Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus hukum terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Baca Juga :  Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang

Pada Selasa (14/01/2025), Pemkab Langkat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang sebelumnya menguatkan Putusan PTUN Medan.

Putusan PT TUN Medan dengan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 menjadi dasar langkah hukum ini.

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, menegaskan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

“Kami Berkomitmen pada Integritas Pemerintahan”
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alimat.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Langkat sedang menunggu salinan resmi putusan PT TUN Medan yang belum diunggah dalam sistem e-court sebelum mendaftarkan permohonan kasasi.

Langkah kasasi ini juga sejalan dengan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung.

Surat kuasa resmi dari Pj. Bupati Faisal Hasrimy telah diberikan kepada Kabag Hukum untuk memulai proses tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Binjai Tangkap 3 Pelaku Curas, Barang Bukti Pedang dan Celurit Diamankan

Mendalami Dasar Hukum Sebelum Kasasi
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim untuk memastikan dasar hukum yang kuat dalam pengajuan kasasi ini,” tambah Alimat.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Langkat dalam menangani permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel.

Langkah Strategis untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy,

Pemkab Langkat terus berupaya menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum, transparansi, dan reformasi birokrasi.

Langkah kasasi ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pemkab Langkat berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang tidak hanya menguntungkan para pihak terkait, tetapi juga masyarakat luas.

Dengan tindakan ini, Pemkab Langkat menegaskan posisinya sebagai institusi yang menghormati hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.(rel/yg)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Bupati Syah Afandin Tegas Usut Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Inspiratif

Afandin Lepas Putri Langkat ke Ajang Inovasi Dunia di Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:57 WIB