Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

- Kontributor

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Tersangka BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan alat pembelajaran digital Smart Board.(Wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memasuki babak baru.

Penyidik secara resmi menetapkan satu tersangka tambahan, yakni BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan alat pembelajaran digital tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

Status tersangka BP dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 sebagai bagian dari lanjutan penyidikan atas kasus yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik di Langkat.

Dari hasil penyidikan, BP diduga ikut menentukan harga Smartboard dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan prinsipal ViewSonic Indonesia.

Baca Juga :  Sidang PTUN Guru Honor, BAhli Hukum Tata Negara ; Hak Ratusan Guru Honorer Langkat Harus Dikembalikan

Perbedaan harga yang signifikan antara harga jual resmi dan harga yang tercantum dalam e-Katalog menjadi temuan utama penyidik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan mark-up dengan nilai yang sangat tinggi.

Lebih jauh, BP disebut juga mengubah sejumlah spesifikasi dari paket pembelian awal.

Perubahan tersebut menyebabkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang dengan dokumen awal pemesanan dan berpotensi menurunkan kualitas perangkat yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,

berupa dokumen pengadaan, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, serta audit independen.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp20 miliar akibat penggelembungan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Anggota DPRD Sumut Ini Jalani Sidang Perdana

Meski telah berstatus tersangka, BP tidak ditahan kembali karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani penahanan terkait perkara lain di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. ” Jelas Kejari Langkat melalui Kasi Inteligen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, S.H dalam Press relis yang diterima redaksi METROLANGKAT.COM

Kasus pengadaan Smartboard ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, dan penetapan BP sebagai tersangka lanjutan mengindikasikan penyidikan masih terus berjalan.

Publik kini menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langkat juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kadis Pendidikan Langkat, SA dan Sup pejabat PPK dinas Pendidikan.

Tersangka SA dan Sup telahpun diamankan oleh Kejaksaan dengan menitipkan kerumah tahanan Tanjunggusta Medan menunggu proses hukum selanjutnya.( Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Berita Terbaru