Advokasi Tanpa Biaya, Inisiatif Baru PWI Langkat dan PERADI Binjai-Langkat

- Kontributor

Senin, 13 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Langkat, M Darwis Sinulingga bersama Syahrial SH, Ketua PERADI Binjai-Langkat didampingi Pengurus PWI Langkat saat memperlihatkan MoU Pendampingan hukum gratis. (bud)

i

Ketua PWI Langkat, M Darwis Sinulingga bersama Syahrial SH, Ketua PERADI Binjai-Langkat didampingi Pengurus PWI Langkat saat memperlihatkan MoU Pendampingan hukum gratis. (bud)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Mengawali tahun 2025 sekaligus menyambut Hari Pers Nasional (HPN), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat membuat terobosan baru dengan menjalin kerja sama bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Binjai-Langkat.

Kolaborasi ini bertujuan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disahkan secara resmi melalui notaris.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua PWI Langkat, M. Darwis Sinulingga, dan Ketua PERADI Binjai-Langkat, Syahrial, SH, didampingi oleh Notaris Trisna Hardi Putra Barus, S.H., M.Kn.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus kedua lembaga di Kantor PWI Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris PWI Langkat Budi Zulkifli, SH, Bendahara Sukardi Bakara, S.Sos, serta pengurus lainnya, Dony Syahputra, SH.

Baca Juga :  "AG, Juru Lobi Kadis PUPR Langkat ke APH, Diduga Jadi Tameng Praktik KKN"

Dalam sambutannya, Ketua PWI Langkat M. Darwis Sinulingga menyampaikan alasan di balik kerja sama ini.

“Sering kali kita mendengar masyarakat terjerat masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun kasus-kasus ITE.

Bahkan, kalangan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya juga kerap menghadapi persoalan hukum.

Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, lahir kesepakatan ini.

Kebetulan Ketua PERADI Binjai-Langkat, abangda Syahrial, SH, adalah teman baik kami.

Beliau setuju untuk bekerja sama memberikan advokasi cuma-cuma kepada masyarakat,” ujar Darwis.

Ketua PERADI Binjai-Langkat, Syahrial, SH, menyambut baik kolaborasi ini.

Menurutnya, advokat dan wartawan memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung keadilan dan transparansi di masyarakat.

“Antara advokat dan wartawan memang tidak bisa dipisahkan. Ketika Ketua PWI mengusulkan kerja sama untuk memberikan pendampingan hukum cuma-cuma, kami langsung menyetujuinya.

Baca Juga :  Kasus Pengancaman di Sei Bingai Disorot Forum Pemuda Madani,

Ini merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutur Syahrial, yang dikenal sebagai pengacara low profile.

Notaris Trisna Hardi Putra Barus, S.H., M.Kn., yang berperan dalam pengesahan MoU, menyatakan apresiasinya atas inisiatif ini.

“Kerja sama ini adalah langkah strategis yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu.

Semoga sinergi antara PWI dan PERADI ini dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Trisna.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Langkat dan Binjai yang kurang mampu diharapkan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum.

Selain itu, jurnalis yang menghadapi persoalan hukum juga dapat memperoleh pendampingan yang memadai.

Langkah PWI Langkat dan PERADI Binjai-Langkat ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara profesi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang
Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD
Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Kasus Arif Rifana Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis dan Warga Tuntut Keadilan
Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:17 WIB

Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:35 WIB

Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:49 WIB

Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD

Berita Terbaru