MEDAN –METROLANGKAT.COM
Sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 kembali berlangsung panas.
Agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/11/2025) mendadak memanas setelah saksi M Ridwan Dalimunthe, yang disebut sebagai pemilik proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sekaligus menantu mantan Bupati Labuhanbatu, diduga tidak berkata jujur di hadapan majelis hakim.
Ketidakjujuran Ridwan membuat Hakim Ketua As’ad Rahim terlihat geram. Ia menegaskan bahwa Ridwan berupaya menutupi perannya dalam proyek bernilai miliaran tersebut.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” tegas Hakim As’ad kepada JPU.
Jaksa kemudian membacakan BAP Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebut adanya penyerahan uang kepada beberapa pihak atas sepengetahuan Ridwan.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tambah Hakim dengan nada tinggi.
Pengakuan Berubah-Ubah, Fee Proyek Rp 500 Juta Dipungkiri
Ridwan terus membantah keterlibatannya. Ia bahkan menyangkal bahwa uang Rp 500 juta yang diterimanya dari Fazarsyah Putra alias Abe merupakan fee proyek.
“Saya ada meminjam uang Rp 500 juta. Saya terima karena sedang butuh. Saya tidak tahu dari mana uang itu. Saya dan Abe sudah lama berteman,” kilah Ridwan.
Namun keterangan itu berseberangan dengan Abe yang bersikukuh telah menyerahkan fee proyek kepada Ridwan dengan total hampir Rp 1 miliar.
Perbedaan keterangan keduanya semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dan persekongkolan tender dalam proyek renovasi tiga puskesmas tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Kuasa hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo dari Kantor Hukum Union Medan menilai kesaksian Ridwan penuh kejanggalan.
“Majelis hakim hari ini secara tegas menugaskan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte,” ujar Doni.
Ia menyebut Ridwan banyak berbelit dan menyangkal pernyataannya sendiri yang tercantum dalam BAP.
“Berdasarkan BAP, alur proyek ini justru diketahui paling banyak oleh Ridwan. Tapi di persidangan hari ini ia menyatakan hanya mengetahui sedikit. Itu patut diduga sebagai upaya menutupi perannya,” tegasnya.
Penasihat hukum meyakini majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Seperti diketahui, sebelumnya tujuh terdakwa telah duduk di kursi pesakitan dalam kasus korupsi renovasi tiga Puskesmas Tahun 2023, yakni: Mahrani – mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu / PPK
Yusrial Suprianto Pasaribu – mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu. Rudi Syahputra – pemodal / mantan anggota DPRD Labuhanbatu. Purnomo Siregar – Wakil Direktur CV Tri Rahayu
Togu Munte – Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama. Asep Karnama Putra – Wakil Direktur CV Perdana. Fazarsyah Putra alias Abe – pelaksana CV Tri Rahayu
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling disorot di Labuhanbatu karena diduga melibatkan aktor politik dan jaringan bisnis proyek daerah.(Arif)
















