“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –METROLANGKAT.COM

Sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 kembali berlangsung panas.

Agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/11/2025) mendadak memanas setelah saksi M Ridwan Dalimunthe, yang disebut sebagai pemilik proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sekaligus menantu mantan Bupati Labuhanbatu, diduga tidak berkata jujur di hadapan majelis hakim.

Ketidakjujuran Ridwan membuat Hakim Ketua As’ad Rahim terlihat geram. Ia menegaskan bahwa Ridwan berupaya menutupi perannya dalam proyek bernilai miliaran tersebut.

“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” tegas Hakim As’ad kepada JPU.

Jaksa kemudian membacakan BAP Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebut adanya penyerahan uang kepada beberapa pihak atas sepengetahuan Ridwan.

“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tambah Hakim dengan nada tinggi.

Pengakuan Berubah-Ubah, Fee Proyek Rp 500 Juta Dipungkiri

Baca Juga :  Masih Ingat Kasus Sodomi di Langkat? Pelaku Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Ridwan terus membantah keterlibatannya. Ia bahkan menyangkal bahwa uang Rp 500 juta yang diterimanya dari Fazarsyah Putra alias Abe merupakan fee proyek.

“Saya ada meminjam uang Rp 500 juta. Saya terima karena sedang butuh. Saya tidak tahu dari mana uang itu. Saya dan Abe sudah lama berteman,” kilah Ridwan.

Namun keterangan itu berseberangan dengan Abe yang bersikukuh telah menyerahkan fee proyek kepada Ridwan dengan total hampir Rp 1 miliar.

Perbedaan keterangan keduanya semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dan persekongkolan tender dalam proyek renovasi tiga puskesmas tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Kuasa hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo dari Kantor Hukum Union Medan menilai kesaksian Ridwan penuh kejanggalan.

“Majelis hakim hari ini secara tegas menugaskan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte,” ujar Doni.

Ia menyebut Ridwan banyak berbelit dan menyangkal pernyataannya sendiri yang tercantum dalam BAP.

Baca Juga :  Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

“Berdasarkan BAP, alur proyek ini justru diketahui paling banyak oleh Ridwan. Tapi di persidangan hari ini ia menyatakan hanya mengetahui sedikit. Itu patut diduga sebagai upaya menutupi perannya,” tegasnya.

Penasihat hukum meyakini majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta hukum yang terungkap.

Seperti diketahui, sebelumnya tujuh terdakwa telah duduk di kursi pesakitan dalam kasus korupsi renovasi tiga Puskesmas Tahun 2023, yakni: Mahrani – mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu / PPK

Yusrial Suprianto Pasaribu – mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu. Rudi Syahputra – pemodal / mantan anggota DPRD Labuhanbatu. Purnomo Siregar – Wakil Direktur CV Tri Rahayu

Togu Munte – Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama. Asep Karnama Putra – Wakil Direktur CV Perdana. Fazarsyah Putra alias Abe – pelaksana CV Tri Rahayu

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling disorot di Labuhanbatu karena diduga melibatkan aktor politik dan jaringan bisnis proyek daerah.(Arif)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru