Langkat — Metrolangkat.com
Kegiatan outbond guru SD dan SMP yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di kawasan wisata Bukit Lawang terus menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan yang diklaim sebagai “peningkatan kapasitas” ini diduga sarat permainan anggaran, pengkondisian proyek, dan pemborosan dana publik yang tidak selaras dengan kondisi riil pendidikan di daerah.
Acara yang berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 itu menggunakan anggaran lebih dari Rp300 juta, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat, bukan dari dana BOS.
Namun, justru karena menggunakan APBD, publik semakin geram karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan layanan pendidikan dasar, perbaikan infrastruktur sekolah, dan peningkatan kualitas guru secara nyata justru dipakai untuk kegiatan seremonial bergaya wisata.
Satu Rekanan, Hotel Mewah, dan PPTK Bungkam
Outbond tersebut melibatkan sekitar 150 guru yang diinapkan di dua hotel wisata premium, yakni Hotel Rindu Alam dan Hotel Heritage.
Menurut informasi, kegiatan ini hanya melibatkan satu rekanan, yaitu CV Wahyu, yang disebut-sebut langsung ditunjuk tanpa proses seleksi terbuka.
Saat dikonfirmasi, Kabid SD Disdik Langkat, Fajar, hanya menjawab singkat bahwa penawaran masuk dari satu penyedia saja, tanpa menjelaskan mengapa tidak dilakukan lelang terbuka.
Diminta menjelaskan lebih lanjut, ia malah melempar ke PPTK.
“Ketua, tanya aja langsung sama PPTK-nya. Mereka yang lebih tahu itu,” ujarnya singkat.
Namun, ketika PPTK kegiatan, Muliono, dihubungi wartawan, tidak memberikan penjelasan apa pun. Hanya satu kalimat yang dikirimkan melalui pesan singkat:
“Terima kasih bang, setelah berita tayang.”
Sementara itu, PPTK SMP, Dullah, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Mengabaikan Semangat Efisiensi Anggaran
Meski tidak menggunakan dana BOS, pelaksanaan kegiatan ini tetap dinilai melanggar semangat efisiensi anggaran daerah yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional.
Pemerintah pusat, melalui arahan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, berulang kali menekankan agar belanja daerah difokuskan pada kebutuhan prioritas, langsung menyentuh masyarakat, dan menghindari belanja seremonial yang boros dan tidak produktif.
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa penggunaan APBD harus menjunjung tinggi prinsip:
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan bergaya rekreasi seperti ini jelas bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Di tengah desakan efisiensi fiskal nasional, kegiatan seperti outbond di hotel mewah mencederai akal sehat dan keadilan publik.
Sekolah Hancur Dibiarkan, Guru Jalan-Jalan Didanai
Kontras dengan kenyamanan hotel berbintang yang dinikmati peserta outbond, banyak sekolah di Langkat berada dalam kondisi amat memprihatinkan. Salah satu contohnya adalah.(red)