Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Metrolangkat.com

Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejaksaan Agung menuai respons keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Dalam pernyataan resminya, Hendry menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi, namun mengecam keras segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PWI Tegas: Dukung Pemberantasan Korupsi, Tapi…

Hendry Ch Bangun menegaskan, PWI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara korupsi, termasuk di sektor tata niaga timah dan gula. Namun, ia menekankan, dukungan itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk menjerat wartawan hanya karena berita yang mereka tulis.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai karya jurnalistik dijadikan alat untuk menjerat wartawan ke ranah pidana. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujar Hendry.

Berita Adalah Ranah Etik, Bukan Pidana

Baca Juga :  Bawaslu Harus Tegas dalam Menindak Politik Uang: Penegak Keadilan Pemilu yang Terancam

Menurut PWI, jika suatu berita dianggap menyudutkan atau mengandung itikad buruk, maka jalur penyelesaiannya adalah melalui hak jawab atau mekanisme etik di Dewan Pers, bukan penangkapan. UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas mengatur bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

“Ada MoU antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Harusnya sebelum memproses berita secara hukum, pendapat Dewan Pers wajib dimintakan dulu,” tegas Hendry.

Dana Pribadi Bukan Alasan Kriminalisasi

Terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi, PWI menilai hal itu perlu diklarifikasi secara internal. Namun jika berkaitan dengan suap atas pemberitaan, sanksi etik seharusnya dijatuhkan oleh Dewan Pers atau pimpinan media—bukan langsung dikriminalisasi.

“Kalau memang ada pelanggaran etik, wartawan bisa dikenakan sanksi internal. Tapi bukan berarti dia harus langsung ditahan,” jelasnya.

Obstruction of Justice Tak Bisa Disematkan ke Pers

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Memperluas Jaringan Internasional… 

Lebih jauh, PWI menolak narasi yang menyebut pemberitaan sebagai tindakan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Kritik dan narasi alternatif adalah hak pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

PWI Serukan Kejaksaan Hormati UU Pers

PWI mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menghormati Undang-Undang Pers. Hendry pun mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa pers adalah pilar penting demokrasi.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka risiko kriminalisasi terhadap pers semakin nyata. Wartawan bisa dibungkam hanya karena tulisannya dianggap ‘tidak sejalan’. Ini sangat berbahaya,” tutup Hendry.(rel/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB