Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

- Kontributor

Selasa, 22 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Metrolangkat.com

Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejaksaan Agung menuai respons keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Dalam pernyataan resminya, Hendry menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi, namun mengecam keras segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PWI Tegas: Dukung Pemberantasan Korupsi, Tapi…

Hendry Ch Bangun menegaskan, PWI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara korupsi, termasuk di sektor tata niaga timah dan gula. Namun, ia menekankan, dukungan itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk menjerat wartawan hanya karena berita yang mereka tulis.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai karya jurnalistik dijadikan alat untuk menjerat wartawan ke ranah pidana. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujar Hendry.

Berita Adalah Ranah Etik, Bukan Pidana

Baca Juga :  517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Menurut PWI, jika suatu berita dianggap menyudutkan atau mengandung itikad buruk, maka jalur penyelesaiannya adalah melalui hak jawab atau mekanisme etik di Dewan Pers, bukan penangkapan. UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas mengatur bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

“Ada MoU antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Harusnya sebelum memproses berita secara hukum, pendapat Dewan Pers wajib dimintakan dulu,” tegas Hendry.

Dana Pribadi Bukan Alasan Kriminalisasi

Terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi, PWI menilai hal itu perlu diklarifikasi secara internal. Namun jika berkaitan dengan suap atas pemberitaan, sanksi etik seharusnya dijatuhkan oleh Dewan Pers atau pimpinan media—bukan langsung dikriminalisasi.

“Kalau memang ada pelanggaran etik, wartawan bisa dikenakan sanksi internal. Tapi bukan berarti dia harus langsung ditahan,” jelasnya.

Obstruction of Justice Tak Bisa Disematkan ke Pers

Baca Juga :  "Semangat Anti-Korupsi: Langkat Gelar FGD untuk ASN Bersih dan Transparan"

Lebih jauh, PWI menolak narasi yang menyebut pemberitaan sebagai tindakan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Kritik dan narasi alternatif adalah hak pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

PWI Serukan Kejaksaan Hormati UU Pers

PWI mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menghormati Undang-Undang Pers. Hendry pun mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa pers adalah pilar penting demokrasi.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka risiko kriminalisasi terhadap pers semakin nyata. Wartawan bisa dibungkam hanya karena tulisannya dianggap ‘tidak sejalan’. Ini sangat berbahaya,” tutup Hendry.(rel/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Berita Terbaru