Binjai – METROLANGKAT.COM
Rosmaida Sitompul (RS) yang merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri setempat.
Prapid yang dilayangkan RS melalui kuasa hukumnya tersebut karena menolak penetapan tersangka dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Permohonan Prapid RS berdasarkan nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Bnj. Namun, persidangan Prapid yang telah dilakukan, memutuskan menolak permohonan dari pemohon, yaitu RS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH mengakui, RS selaku Direktur CV Gamma 91 Consultan, mengajukan Prapid atas penetapan tersangkanya. Namun diakui Jufri, majelis hakim PN Binjai menolak Prapid dari RS.
“Untuk penanganan perkara tipikor, DED Disdik, salah seorang tersangka yang kita lakukan upaya paksa atas nama Rosmaida Sitompul, mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang bersangkutan.
Setelah bersidang marathon selama 7 hari berturut, alhamdulillah, akhirnya permohonan Prapid dari pemohon ditolak majelis hakim dan kita dimenangkan,” kata Jufri, baru baru ini.
Oleh karena itu, sambung H. Jufri, penyidik akan segera melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat diadili di PN Tipikor Medan.
“Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor di Medan. Mudah mudahan bisa sesuai hasil penyidikan kita.
Mohon dukungan teman teman media,” urai mantan Asintel Kejati Jambi tersebut.
Diketahui, pengerjaan DED untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut diduga fiktif.
Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.
Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp. 673.005.000, serta ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Adapun ketiganya yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG, RS selaku Direktur CV Gamma 91 Consultan, dan SP selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultan.
Dari ketiganya, dua tersangka masing masing berinisial SUG dan SP memiliki itikad baik dengan mencicil kerugian negara.
SUG telah mencicilnya sebesar Rp. 56 juta, dan SP senilai Rp. 126 juta. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Diketahui, ada 2 paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp. 383.751.500, dan Rp. 400.554.000.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider Pasal 8 ko Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kus/red)