JAKARTA – metrolangkat.com
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jika sebelumnya menggunakan sistem one man one vote, pemilihan kini mengedepankan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, mengatakan perubahan tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno III Muktamar NU.
“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” kata Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Menurut Niam, keputusan tersebut mendapat dukungan mayoritas peserta. Sebanyak 401 suara menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU dari sistem pemungutan suara langsung menjadi mekanisme AHWA.
Keputusan itu sebelumnya dibahas dalam Komisi Organisasi, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menentukan apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau melalui AHWA.
“Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” ujarnya.
Namun, mekanisme yang disepakati tetap membuka ruang bagi peserta muktamar untuk memilih Ketua Umum secara langsung melalui musyawarah mufakat.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, barulah mekanisme AHWA digunakan untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Berdasarkan Pasal 41 huruf e, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur sebagai berikut:
- Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
- Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
- Peserta muktamar melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.
- Lima nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA.
- AHWA kemudian memilih Ketua Umum dari lima calon tersebut setelah calon menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Sistem tersebut menempatkan musyawarah sebagai jalan utama, sementara AHWA menjadi mekanisme penentu apabila peserta muktamar tidak mencapai kesepakatan dalam memilih Ketua Umum.
Dengan perubahan ini, pertarungan suara langsung dalam pemilihan Ketum PBNU tak lagi menjadi satu-satunya jalan. Musyawarah dan peran AHWA kini menjadi bagian penting dalam menentukan kepemimpinan PBNU ke depan.(dtc/red)


















