Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Kini Lewat AHWA

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAmetrolangkat.com

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jika sebelumnya menggunakan sistem one man one vote, pemilihan kini mengedepankan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, mengatakan perubahan tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno III Muktamar NU.

“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” kata Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Menurut Niam, keputusan tersebut mendapat dukungan mayoritas peserta. Sebanyak 401 suara menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU dari sistem pemungutan suara langsung menjadi mekanisme AHWA.

Baca Juga :  Tinjau SMPN 20 Yang Terbakar, Bobby : Dinas Perkim  Segera Perbaiki

Keputusan itu sebelumnya dibahas dalam Komisi Organisasi, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menentukan apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau melalui AHWA.

“Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” ujarnya.

Namun, mekanisme yang disepakati tetap membuka ruang bagi peserta muktamar untuk memilih Ketua Umum secara langsung melalui musyawarah mufakat.

Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, barulah mekanisme AHWA digunakan untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Berdasarkan Pasal 41 huruf e, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur sebagai berikut:

  1. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
  3. Peserta muktamar melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.
  4. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA.
  5. AHWA kemudian memilih Ketua Umum dari lima calon tersebut setelah calon menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Baca Juga :  Bobby Nasution Gubernur Paling Peduli Buruh di Sumut

Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Sistem tersebut menempatkan musyawarah sebagai jalan utama, sementara AHWA menjadi mekanisme penentu apabila peserta muktamar tidak mencapai kesepakatan dalam memilih Ketua Umum.

Dengan perubahan ini, pertarungan suara langsung dalam pemilihan Ketum PBNU tak lagi menjadi satu-satunya jalan. Musyawarah dan peran AHWA kini menjadi bagian penting dalam menentukan kepemimpinan PBNU ke depan.(dtc/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Dahsyat Nepal-Tibet, Hampir 3.000 Orang Hilang, 691 Jenazah Ditemukan
Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres
Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat
KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin
Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 
Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina
Replika Rumah Adat Batak Terbakar, Rico Waas Janji Segera Diperbaiki
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Kini Lewat AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Banjir Dahsyat Nepal-Tibet, Hampir 3.000 Orang Hilang, 691 Jenazah Ditemukan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni

Senin, 13 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat

Berita Terbaru

Berita

Zizi Dinilai Cocok Emban Koordinator KAHMI Binjai

Kamis, 3 Sep 2026 - 07:56 WIB