Langkat — Metrolangkat.com
Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, pada Sabtu pagi (19/4/2025).
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB itu berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku utama berinisial MG (36), warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. MG diamankan saat berada di lokasi beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
-
1 klip plastik besar berisi sabu,
-
2 klip plastik sedang berisi sabu,
-
17 klip plastik kecil berisi sabu,
-
2 timbangan elektrik,
-
3 unit handphone,
-
1 alat hisap (bong),
-
uang tunai Rp700.000,
-
dan 1 tas sandang warna hijau.
Polisi: “Kami Tidak Bisa Berjuang Sendiri, Peran Masyarakat Sangat Penting”
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli dan berani melapor. Ini bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Ingat, narkoba bukan hanya merusak si pengguna, tapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar AKP Rudy.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat.
Polres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Generasi muda adalah harapan bangsa. Mari kita jaga mereka dari racun narkoba yang menghancurkan masa depan,” tutup AKP Rudy Saputra.
Aksi cepat dan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.(yg/rel)