Langkat — METROLANGKAT.COM
Di tengah upaya penegakan hukum yang terus diperkuat, masih saja muncul oknum yang mencoba memutarbalikkan suara rakyat menjadi alat pemerasan.
Atas nama aksi, atas nama pergerakan, bahkan atas nama kepentingan publik, intimidasi disulap menjadi ancaman untuk meraup keuntungan pribadi.
Inilah praktik culas yang akhir-akhir ini kerap menekan pelaku usaha dan mencederai ruang demokrasi.
Namun upaya tersebut terbentur tembok tegas Polres Langkat, yang kembali menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan dengan manuver gelap berkedok gerakan moral.
Dua pria berinisial DFN (23) dan RDM (24), yang mengklaim diri sebagai bagian dari aliansi PMD-SU, ditangkap setelah memeras seorang pemilik usaha galian C di Stabat dengan ancaman akan menggerakkan aksi demonstrasi.
Kasus bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari DFN. Pesan itu berisi ancaman akan menggelar aksi besar-besaran di Mapolres Langkat bila permintaan uang Rp15 juta tidak dipenuhi.
Tertekan oleh ancaman tersebut, pelapor mengatur pertemuan di sebuah kafe di Stabat, tempat DFN kembali menegaskan tuntutannya.
Pada Kamis malam, 13 November 2025, pelapor menyerahkan Rp10 juta kepada DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman.
Namun penyerahan itu sudah dipantau ketat oleh Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim. Begitu transaksi terjadi, DFN langsung diamankan beserta uang tunai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, DFN mengakui aksinya dan menyebut keterlibatan RDM. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap RDM tidak jauh dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp10 juta, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai SOP dan berdasarkan laporan sah dari korban.
“Tindakan kami merupakan respons langsung dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti dengan analisis dan penyelidikan profesional,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan timnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Langkat tidak memberi ruang bagi individu atau kelompok yang menggunakan ancaman, manipulasi isu, atau mobilisasi massa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Pemerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi menciptakan rasa takut dan mengganggu stabilitas sosial.
Polres Langkat akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres David juga menekankan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bagian dari strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Setiap laporan ditangani serius. Ini bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, tapi menunjukkan bahwa negara hadir melindungi masyarakat.”
Ia mengajak warga untuk aktif melapor bila menjadi korban ancaman atau pemerasan.
“Identitas pelapor kami jamin. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.”
Dengan pengungkapan ini, Polres Langkat kembali membuktikan komitmennya menjaga Kabupaten Langkat tetap aman, kondusif, dan bebas dari praktik kriminal yang merugikan masyarakat.(Yong)
















