Langkat – METROLANGKAT.COM
Keberadaan sebuah gudang penampungan inti sawit (kernel) dan cangkang biji sawit di Jalan Lintas Sumatera Utara–Aceh, tepatnya di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam.
Ironisnya, gudang yang berdiri di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Langkat itu bebas beroperasi, padahal lokasinya hanya sepelemparan batu dari Mapolsek Gebang.
Aktivitas ilegal ini disebut sudah berjalan lebih dari sebulan.
Warga sekitar mengaku heran, karena meski aktivitas bongkar muat berlangsung terang-terangan setiap hari dengan keluar masuknya puluhan truk pengangkut dari berbagai pabrik kelapa sawit (PKS), tidak terlihat adanya penindakan hukum.
“Gudang mafia inti sawit dan cangkang ini sudah beroperasi sekitar satu bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari aparat.
Seolah kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (17/9/2025).
Lokasi gudang yang sangat strategis di pinggir jalan lintas nasional kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara. “Ironisnya, meskipun tidak berizin, mereka tetap berani beroperasi.
Arus lalu lintas terganggu, bahkan rawan kecelakaan,” tambah warga lainnya dengan kesal.
Di lapangan, aktivitas bongkar muat tampak berjalan lancar. Gudang juga dijaga ketat oleh beberapa orang yang diduga bodyguard untuk mengawasi keluar masuk truk bermuatan inti dan cangkang sawit.
Warga mendesak Kapolres Langkat segera turun tangan menindak tegas para mafia inti sawit tersebut sekaligus menutup gudang ilegal yang berdiri di atas tanah PUPR.
“Sudah jelas ilegal, tidak ada manfaat bagi masyarakat sekitar, justru merugikan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan gudang tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Jhon Simanjuntak SH, hanya memberi jawaban singkat. “Oce, aku cek ya, Bang,” ujarnya.(Upek London)