Langkat – METROLANGKAT.COM
Pengelolaan dana desa (DD) di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan.
Kali ini, berbagai kalangan menuding dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat justru lebih banyak “digarong”. Alamakkk…!
Sejumlah perangkat desa pun mengeluhkan intervensi dari oknum tertentu yang ditengarai bermain di balik penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Nama SA, oknum Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid Pemdes), disebut-sebut sebagai otak dari berbagai kegiatan yang dinilai akal-akalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat desa.
Perannya begitu dominan dalam memengaruhi, bahkan menggeser, kegiatan yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes).
Salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Setiap tahun kami menyusun program berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi tiba-tiba ada perubahan dari kabupaten.
Dalihnya ini titipan dari pejabat atau aparat penegak hukum (APH), tapi ujung-ujungnya ya kegiatan yang tidak jelas manfaatnya.”
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya titipan kegiatan yang diduga kuat berasal dari intervensi SA dan pihak tertentu, termasuk APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di tingkat kabupaten.
Nilai kegiatan yang “dititipkan” itu bahkan mencapai lebih dari Rp200 juta untuk setiap desa dalam APBDes 2025.
“Kami diminta memasukkan kegiatan titipan itu ke APBDes. Kalau menolak, ada ancaman berupa pemotongan dana atau intimidasi lain.
Ini bukan lagi membangun desa, tapi justru merampok hak masyarakat,” tambahnya dengan nada kesal.
Praktik seperti ini dinilai menjadi penyebab minimnya manfaat dana desa yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Alih-alih membangun infrastruktur atau program pemberdayaan ekonomi desa, dana tersebut lebih sering “bocor” ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di Langkat turut mengkritik keras situasi ini.
“Jika benar ada oknum seperti SA dan pihak-pihak lain yang bermain dengan dana desa, ini sudah keterlaluan.
Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dikorupsi atau dititipi proyek pesanan.
Aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menindak tegas pelaku penyelewengan ini,” ujarnya.
Masyarakat Langkat pun berharap agar dugaan praktik kotor ini dapat diusut tuntas.
Penyelewengan dana desa yang terus terjadi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memupus harapan masyarakat desa untuk memperoleh pembangunan yang layak dan berkeadilan.
Perangkat desa mendesak agar pemerintah daerah dan penegak hukum turun tangan menyelesaikan masalah ini sebelum APBDes 2025 dijalankan.
Jika dibiarkan, praktik “titipan kegiatan” ini hanya akan semakin merusak sistem dan memperburuk kondisi desa di Kabupaten Langkat.
Terpisah SA yang coba dikonfirmasi wartawan Media ini melalui sambungan seluler engan merespon. Meski konfirmasi pesan telah dilayangkan namun hingga berita tayang dimeja Redaksi Selasa (17/12) tak juga dijawab.(Red)