Terkait Pemecatan Oknum ASN Binjai Residivis, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi.

Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi.

Binjai – METROLANGKAT.COM

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, belum bersikap saat diminta tanggapannya terkait status salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Edward Kenedy, yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor.

Namun, oknum ASN yang juga residivis kasus penjambretan tersebut, kini sudah diberhentikan sementara.

“Sudah pemberhentian sementara, SK (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Bagian Umum Setdako Binjai,” kata Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (24/10).

Disoal mengapa hanya diberhentikan sementara, Rahmad Fauzi beralasan karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun. Sebab rencananya, Edward akan mendengar putusan dari majelis hakim pada Kamis (24/10).

Baca Juga :  Guru Besar, Akademisi dan Dekan Ajukan Amicus Curiae Dampingi Guru Honorer PPPK Langkat

“Belum keluar yang inkracht,” ujar Rahmad.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No 17/2020 tentang Manajemen PNS, Edward dapat selamat dari pemecatan ketika putusan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun. Namun tersangka bukan kali ini saja menjalani hukuman.

Sebab sebelumnya, Edward sudah pernah melakukan tindak pidana pada 7 Februari 2020 lalu, dan dihukum 1 tahun 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim atas kasus penjambretan.

Kali ini, Edward kembali diadili atas kasus pencurian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun pidana kurungan penjara.

“Tergantung delik, kalau ada kaitan dengan jabatan, langsung berhenti. Kalau tidak ada, melihat vonis. Yang pasti kami bakal minta persetujuan teknis ke BKN kalau sudah ada putusan inkracht,” beber Fauzi.

Baca Juga :  Banyak Jalan Rusak, Ketua LMP Minta APH Periksa Proyek Galian Pipa Air di Binjai

“Dalam Pasal 17 ayat (10), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana. Tergantung putusan nanti (mengenai pemecatan),” pungkas Rahmad Fauzi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB