Terkait Pemecatan Oknum ASN Binjai Residivis, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi.

Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi.

Binjai – METROLANGKAT.COM

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, belum bersikap saat diminta tanggapannya terkait status salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Edward Kenedy, yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor.

Namun, oknum ASN yang juga residivis kasus penjambretan tersebut, kini sudah diberhentikan sementara.

“Sudah pemberhentian sementara, SK (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Bagian Umum Setdako Binjai,” kata Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (24/10).

Disoal mengapa hanya diberhentikan sementara, Rahmad Fauzi beralasan karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun. Sebab rencananya, Edward akan mendengar putusan dari majelis hakim pada Kamis (24/10).

Baca Juga :  203 Mahasiswa STMIK Kaputama Binjai Diwisuda

“Belum keluar yang inkracht,” ujar Rahmad.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No 17/2020 tentang Manajemen PNS, Edward dapat selamat dari pemecatan ketika putusan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun. Namun tersangka bukan kali ini saja menjalani hukuman.

Sebab sebelumnya, Edward sudah pernah melakukan tindak pidana pada 7 Februari 2020 lalu, dan dihukum 1 tahun 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim atas kasus penjambretan.

Kali ini, Edward kembali diadili atas kasus pencurian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun pidana kurungan penjara.

“Tergantung delik, kalau ada kaitan dengan jabatan, langsung berhenti. Kalau tidak ada, melihat vonis. Yang pasti kami bakal minta persetujuan teknis ke BKN kalau sudah ada putusan inkracht,” beber Fauzi.

Baca Juga :  Oknum Plt Kepsek SDN 023898 Binjai Timur Buang Badan saat Disoal Ijazah yang Ditandatanganinya

“Dalam Pasal 17 ayat (10), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana. Tergantung putusan nanti (mengenai pemecatan),” pungkas Rahmad Fauzi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru