Guru Besar, Akademisi dan Dekan Ajukan Amicus Curiae Dampingi Guru Honorer PPPK Langkat

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Guru Besar, Akademisi dan 6 orang Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara ajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam Sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Kamis (12/9).

 

Penyerahan Amicus Curiae tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar dan para Dekan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan.

 

Adapun Guru Besar dan para Dekan Fakultas Hukum tersebut diantaranya, Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara Prof. Dr. Kusbianto SH M.Hum,

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara assoc. Prof. Dr. Faisal SH M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Agusmidah SH M.Hum,

Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care Dr. Farid Wajdi, SH M. Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr. Azmiati Zuliah SH MH,

Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Dr .M. Citra Ramadhan SH MH, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara Dr. Panca Sarjana Putra SH MH, serta Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Dr. T. Riza Zarzani SH MH.

Baca Juga :  Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum ratusan guru Honorer Langkat dari LBH Medan, Irvan Saputra. Menurutnya, Amicus Curiae merupakan bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau yang biasanya disebut sebagai Sahabat Peradilan.

 

“Penyerahan amicus tersebut dipimipin Prof. Kusbianto selaku Guru Besar Universitas Dharmawangsa dan langsung diterima dengan baik oleh Ketua PTUN Medan melalui perwakilannya, yaitu Bapak Zulkifli Roni SH MH, selaku Plt. Panitera Muda PTUN Medan,” ungkap Irvan.

 

Pasca penyerahan tersebut, sambung Irvan, Prof. Kusbianto dan para akademisi serta Dekan, menyampaikan jika perjuangan panjang guru honorer Langkat, baik non litigasi dan litigasi, memanggil para Guru Besar, Akademisi dan para Dekan untuk turut peduli dan mendukung hal tersebut.

 

“Karena selama ini kami serta beliau beliau (Guru Besar, Akademisi dan para Dekan) melihat perjuangan guru di Langkat belum mendapatkan respon yang baik,” tuturnya.

 

Sementara itu, Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara, Prof. Dr. Kusbianto SH M.Hum, mengatakan, penyerahan Amicus Curiae tersebut sebagai bentuk dukungan/support dari pihaknya dan Fakultas Hukum di Sumatera Utara, baik Negeri maupun Swasta, kepada para guru honorer Langkat.

Baca Juga :  4,8 Kg Sabu- sabu disita Ditresnarkoba Dari Tangan Mahasiswa

 

“Kami berharap semoga nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ungkap Kusbianto.

 

Tidak hanya itu, Kusbianto juga berharap hakim PTUN nantinya memutuskan gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan fakta persidangan, aturan hukum/undang undang, dan doktrin yang nanti memberikan putusan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan nasib dan perjuangan para penggugat.

 

Diketahui, sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di putus pada tanggal 26 September 2024.

 

Berdasarkan pada sidang pembuktian, baik surat maupun saksi dan ahli, telah terubukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk, dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).

 

Tidak hanya itu, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR, dan Duham. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB