PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Supriadi, S.PdI, Kepala Seksi Sarpras SD sekaligus PPK pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, akhirnya kandas di tangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Hakim tunggal Khairul Umam Syamsuyar, SH, MH dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Stabat, Senin (20/10/2025), dengan tegas menyatakan,

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.”

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Stabat telah sesuai prosedur hukum acara pidana, serta sah menurut hukum.

Penyitaan dinilai bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang kini masih bergulir.

Sebelumnya, Supriadi mengajukan praperadilan pada Jumat (3/10/2025) dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb, menggugat Kejaksaan Agung RI,

Baca Juga :  Polres Binjai Bekuk Pemilik Travel Penipu Jamaah Haji dan Umroh di Medan

Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejaksaan Negeri Langkat atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Yanseno Fedrik Turnip, SH, pihak Pemohon menilai penyitaan yang dilakukan tidak prosedural dan melanggar hak privasi.

“Kami memprapidkan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan serta penyitaan handphone dan laptop klien kami.

Hingga kini, klien kami belum menerima surat bukti penyitaan,” ujar Yanseno (5/10/2025).

Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar penyitaan terhadap tiga unit handphone (Oppo Reno 13F, Samsung S24, Samsung S25) dan satu unit laptop Asus dinyatakan tidak sah dan segera dikembalikan.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Baca Juga :  Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan

Kasi Intelijen Kejari Stabat, Ika Lius Nardo, SH, membenarkan hasil sidang tersebut.

“Benar, hakim menolak prapid atas nama Supriadi. Namun kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Nardo singkat.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Kejari Langkat dinilai telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai SOP, dan barang bukti hasil penyitaan kini dinyatakan sah untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Kandasnya gugatan prapid Supriadi ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan hingga ke aktor utama di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru