Oknum Nasabah FIF Didakwa 7 Bulan Dalam Perkara Penipuan

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana 7 bulan penjara kepada salah seorang oknum nasabah PT. Federal International Finance (FIF). Yang dibuat dalam surat putusan Nomor perkara : 2031/Pid.B/2024/PN Lbp.

Informasi diperoleh, Nasabah yang didakwa yakni Niawati, warga Jalan Cemara No.11-C-E Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Niawati mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD.

Dalam putusan itu menyatakan terdakwa Niawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan. Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up dan Pemborosan Uang Rakyat di Sekretariat DPRD Langkat: Anggaran Langganan Media Rp186 Juta Jadi Sorotan

Peristiwa itu berawal pada hari Senin, tanggal 03 April 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi terdakwa Niawati selaku Nasabah PT. Federal International Finance. Dia mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD dengan pembiayaan sebesar Rp.30.240.000.-(tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam jalangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan dengan biaya sebesar Rp.864.000.-(delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) perbulannya.

Setelah terdakwa melengkapi Administrasi sesuai yang ditentukan pihak PT. Federal International Finance Cabang Tembung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor beat Street BK 6589 ALD kepada terdakwa. Lalu, terdakwa pergi ke Gang Melinjo untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD kepada seorang wanita bernama Mega (belum tertangkap) dan Mega memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Organisasi Agama Al-Washliyah Pematang Siantar Suarakan Dukungan untuk UU TNI

Selanjutnya, Alberes perwakilan dari PT. Federal International Finance Cab Tembung, didampingi pengacara dari kantor hukum DR Longser Sihombing SH, MH, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Tembung.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi terhadap seorang nasabah kami Nilawati. Dan selanjutnya, kami mengambil upayah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan atas laporan penipuan,” kata Alberes, saat dihubungi Kamis (13/3).

Alberes juga menghimbau kepada nasabah PT. Federal International Finance untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. (put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Berita Terbaru

Kabar Desa

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan

Minggu, 1 Feb 2026 - 14:21 WIB

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB