Oknum Nasabah FIF Didakwa 7 Bulan Dalam Perkara Penipuan

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana 7 bulan penjara kepada salah seorang oknum nasabah PT. Federal International Finance (FIF). Yang dibuat dalam surat putusan Nomor perkara : 2031/Pid.B/2024/PN Lbp.

Informasi diperoleh, Nasabah yang didakwa yakni Niawati, warga Jalan Cemara No.11-C-E Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Niawati mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD.

Dalam putusan itu menyatakan terdakwa Niawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan. Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan.

Baca Juga :  Pemilik PT. Anugerah Makkah Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Umroh

Peristiwa itu berawal pada hari Senin, tanggal 03 April 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi terdakwa Niawati selaku Nasabah PT. Federal International Finance. Dia mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD dengan pembiayaan sebesar Rp.30.240.000.-(tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam jalangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan dengan biaya sebesar Rp.864.000.-(delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) perbulannya.

Setelah terdakwa melengkapi Administrasi sesuai yang ditentukan pihak PT. Federal International Finance Cabang Tembung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor beat Street BK 6589 ALD kepada terdakwa. Lalu, terdakwa pergi ke Gang Melinjo untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD kepada seorang wanita bernama Mega (belum tertangkap) dan Mega memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Penyertaan Modal Diduga Bocor, Inspektorat Diminta Periksa Bumdes Turangi

Selanjutnya, Alberes perwakilan dari PT. Federal International Finance Cab Tembung, didampingi pengacara dari kantor hukum DR Longser Sihombing SH, MH, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Tembung.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi terhadap seorang nasabah kami Nilawati. Dan selanjutnya, kami mengambil upayah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan atas laporan penipuan,” kata Alberes, saat dihubungi Kamis (13/3).

Alberes juga menghimbau kepada nasabah PT. Federal International Finance untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. (put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru

Olah Raga

Liga 4 Sumut Naik Kelas, Piala Gubernur Gunakan Operator Swasta

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:47 WIB

Pemerintahan

Bobby Tegaskan WFH Sudah Berlaku di Sumut, Jadwal Diserahkan ke OPD

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:58 WIB