Foto : dua tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.(ist)
Binjai – METROLANGKAT.COM
Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, meringkus dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21). Keduanya diduga menggelapkan satu unit Honda Vario BK 3290 RC.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni SH menjelaskan, kasus bermula pada Selasa (17/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian, Lingkungan VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Dengan alasan hendak mengambil gaji, pelaku meyakinkan Arifin untuk meminjamkan sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui milik tetangganya, Afsah.
“Karena berjanji akan segera mengembalikan setelah mengambil gaji, Arifin menghubungi pemilik sepeda motor dan meyakinkan bahwa kedua pelaku bersamanya,” ujar Sulthoni, Jumat (20/2).
Setelah mendapat izin dari pemilik, sepeda motor diserahkan kepada kedua pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keduanya tak kunjung kembali.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumahnya di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur.
“Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Sulthoni.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 486 dan 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (Kus)


















