Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

- Kontributor

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Perjuangan panjang Hasmustari (61), mantan karyawan PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), akhirnya membuahkan hasil di meja hijau.

Namun, meski sudah menang hingga tingkat Mahkamah Agung, hak pensiun yang nilainya mencapai Rp298 juta tak kunjung dibayarkan perusahaan.

Hasmustari, yang pernah bekerja sebagai agronom di PKT, mengajukan permohonan pensiun ketika usianya genap 59 tahun.

Alih-alih menerima haknya, ia justru dilaporkan ke polisi dengan dugaan kriminalisasi. Merasa terpojok, Hasmustari mengadu ke LBH Medan untuk mencari keadilan.

LBH Medan lalu membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Gugatan Hasmustari dikabulkan, namun PT PKT melakukan kasasi. Sayangnya, upaya itu kandas.

Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Oknum Lurah yang Terjaring OTT Lalu, Kini Sudah Berada di Mapolres Binjai

“Putusan ini sudah inkrah, tapi pihak PKT tetap tak membayarkan kewajiban mereka,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (16/9).

Sita Aset Perusahaan

LBH Medan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Jurusita pun melakukan aanmaning (teguran) dua kali, namun PKT tetap tak bergeming.

Perusahaan berdalih ingin mencicil, namun Hasmustari menolak keras dan menegaskan haknya harus dibayar penuh.

Karena tak kunjung dibayar, PN Medan akhirnya meletakkan sita eksekusi pada 31 Juli 2025 terhadap dua aset milik PKT berupa mobil Toyota Innova Reborn BK 1108 FV dan BK 1488 HP.

Namun saat didatangi, kedua kendaraan itu tidak ada di lokasi perusahaan.

“Diduga sengaja disembunyikan. Setelah dicek ke rumah pemilik, satu unit mobil Innova akhirnya ditemukan dan langsung disita jurusita,” ungkap Irvan.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Diduga Bocor, Inspektorat Diminta Periksa Bumdes Turangi

Hak Pekerja yang Diabaikan

Meski aset sudah disita, hingga kini PT PKT tetap belum menunaikan kewajiban membayar uang pensiun Hasmustari.

LBH Medan menilai tindakan perusahaan itu bertentangan dengan konstitusi dan berbagai aturan perlindungan tenaga kerja, mulai dari UUD 1945 hingga UU Cipta Kerja.

“Sudah jelas, hak pekerja harus dipenuhi. Bahkan laporan polisi yang dilayangkan PKT ke Polda Sumut patut dihentikan karena diduga hanya bentuk kriminalisasi,” tegas Irvan.

Hasmustari sendiri berharap perjuangannya segera berakhir dengan tuntas.

“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” ucapnya singkat.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru