Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

- Kontributor

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Perjuangan panjang Hasmustari (61), mantan karyawan PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), akhirnya membuahkan hasil di meja hijau.

Namun, meski sudah menang hingga tingkat Mahkamah Agung, hak pensiun yang nilainya mencapai Rp298 juta tak kunjung dibayarkan perusahaan.

Hasmustari, yang pernah bekerja sebagai agronom di PKT, mengajukan permohonan pensiun ketika usianya genap 59 tahun.

Alih-alih menerima haknya, ia justru dilaporkan ke polisi dengan dugaan kriminalisasi. Merasa terpojok, Hasmustari mengadu ke LBH Medan untuk mencari keadilan.

LBH Medan lalu membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Gugatan Hasmustari dikabulkan, namun PT PKT melakukan kasasi. Sayangnya, upaya itu kandas.

Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Pelaku Yang Tembak Tetangganya Hingg Tewas Belum Diadili

“Putusan ini sudah inkrah, tapi pihak PKT tetap tak membayarkan kewajiban mereka,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (16/9).

Sita Aset Perusahaan

LBH Medan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Jurusita pun melakukan aanmaning (teguran) dua kali, namun PKT tetap tak bergeming.

Perusahaan berdalih ingin mencicil, namun Hasmustari menolak keras dan menegaskan haknya harus dibayar penuh.

Karena tak kunjung dibayar, PN Medan akhirnya meletakkan sita eksekusi pada 31 Juli 2025 terhadap dua aset milik PKT berupa mobil Toyota Innova Reborn BK 1108 FV dan BK 1488 HP.

Namun saat didatangi, kedua kendaraan itu tidak ada di lokasi perusahaan.

“Diduga sengaja disembunyikan. Setelah dicek ke rumah pemilik, satu unit mobil Innova akhirnya ditemukan dan langsung disita jurusita,” ungkap Irvan.

Baca Juga :  Polda Sumut Telah Periksa 100 Saksi di Kasus Kecurangan PPPK Langkat

Hak Pekerja yang Diabaikan

Meski aset sudah disita, hingga kini PT PKT tetap belum menunaikan kewajiban membayar uang pensiun Hasmustari.

LBH Medan menilai tindakan perusahaan itu bertentangan dengan konstitusi dan berbagai aturan perlindungan tenaga kerja, mulai dari UUD 1945 hingga UU Cipta Kerja.

“Sudah jelas, hak pekerja harus dipenuhi. Bahkan laporan polisi yang dilayangkan PKT ke Polda Sumut patut dihentikan karena diduga hanya bentuk kriminalisasi,” tegas Irvan.

Hasmustari sendiri berharap perjuangannya segera berakhir dengan tuntas.

“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” ucapnya singkat.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB