Medan – METROLANGKAT.COM
Perjuangan panjang Hasmustari (61), mantan karyawan PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), akhirnya membuahkan hasil di meja hijau.
Namun, meski sudah menang hingga tingkat Mahkamah Agung, hak pensiun yang nilainya mencapai Rp298 juta tak kunjung dibayarkan perusahaan.
Hasmustari, yang pernah bekerja sebagai agronom di PKT, mengajukan permohonan pensiun ketika usianya genap 59 tahun.
Alih-alih menerima haknya, ia justru dilaporkan ke polisi dengan dugaan kriminalisasi. Merasa terpojok, Hasmustari mengadu ke LBH Medan untuk mencari keadilan.
LBH Medan lalu membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Gugatan Hasmustari dikabulkan, namun PT PKT melakukan kasasi. Sayangnya, upaya itu kandas.
Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 14 Januari 2025.
“Putusan ini sudah inkrah, tapi pihak PKT tetap tak membayarkan kewajiban mereka,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (16/9).
Sita Aset Perusahaan
LBH Medan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Jurusita pun melakukan aanmaning (teguran) dua kali, namun PKT tetap tak bergeming.
Perusahaan berdalih ingin mencicil, namun Hasmustari menolak keras dan menegaskan haknya harus dibayar penuh.
Karena tak kunjung dibayar, PN Medan akhirnya meletakkan sita eksekusi pada 31 Juli 2025 terhadap dua aset milik PKT berupa mobil Toyota Innova Reborn BK 1108 FV dan BK 1488 HP.
Namun saat didatangi, kedua kendaraan itu tidak ada di lokasi perusahaan.
“Diduga sengaja disembunyikan. Setelah dicek ke rumah pemilik, satu unit mobil Innova akhirnya ditemukan dan langsung disita jurusita,” ungkap Irvan.
Hak Pekerja yang Diabaikan
Meski aset sudah disita, hingga kini PT PKT tetap belum menunaikan kewajiban membayar uang pensiun Hasmustari.
LBH Medan menilai tindakan perusahaan itu bertentangan dengan konstitusi dan berbagai aturan perlindungan tenaga kerja, mulai dari UUD 1945 hingga UU Cipta Kerja.
“Sudah jelas, hak pekerja harus dipenuhi. Bahkan laporan polisi yang dilayangkan PKT ke Polda Sumut patut dihentikan karena diduga hanya bentuk kriminalisasi,” tegas Irvan.
Hasmustari sendiri berharap perjuangannya segera berakhir dengan tuntas.
“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” ucapnya singkat.(Kus)


















