“AG, Juru Lobi Kadis PUPR Langkat ke APH, Diduga Jadi Tameng Praktik KKN”

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –METROLANGKAT.COM

Sorotan tajam kembali tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.

Meskipun berbagai persoalan serius mencuat dari waktu ke waktu, kepala dinas (Kadis) yang memimpin institusi tersebut tampaknya tetap “kebal hukum”.

Isu pungutan liar (pungli) hingga penyimpangan anggaran menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi.

Pungli Fee Proyek hingga Biaya Surat-Menyurat

Salah satu isu utama yang kerap menjadi gunjingan adalah pungutan liar yang dilakukan kepada rekanan atau pemborong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekanan yang ingin mendapatkan proyek pekerjaan wajib menyetorkan sejumlah uang sebagai “fee” di muka.

Tidak berhenti di situ, mereka juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk keperluan lain, seperti penandatanganan dokumen atau surat-surat.

“Sudah seperti tradisi. Kalau mau dapat pekerjaan, harus ada setoran dulu.

Belum lagi pungutan lain yang selalu diminta,” ujar seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Ditjen Minerba Temukan Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Selesai

Dilaporkan ke Polisi, Kasus Masih Penyidikan

Kasus terbaru yang menghebohkan adalah pelaporan oknum Kadis PUPR ke Polres Langkat oleh seorang rekanan.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Langkat, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sehingga menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.

Temuan BPK dan Penyimpangan Anggaran

Tidak hanya pungli, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan banyaknya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.

Bahkan, beberapa proyek memerlukan pengembalian uang akibat penyimpangan tersebut.

Peran Bawahannya dalam Mengamankan APH

Hasil investigasi wartawan mengungkapkan bahwa AG, salah satu bawahan Kadis PUPR, memiliki peran besar dalam “mengamankan” kasus ini.

AG diduga bertindak sebagai penghubung sekaligus lobi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Beberapa sumber menyebutkan bahwa AG berhasil mengondisikan sejumlah pihak di APH, sehingga proses hukum yang melibatkan Kadis dan bawahannya berjalan lamban atau bahkan mandek.

Baca Juga :  Polres Langkat Diserbu Guru Honorer Terkait Pelaporan Terhadap Meilisya

“Selama ini, AG selalu bergerak untuk mengamankan semuanya.

Itu sebabnya mereka terlihat masa bodoh meski banyak sorotan,” ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Harapan Penindakan dari APH Tingkat Tinggi

Melihat situasi yang terus berulang, masyarakat Langkat berharap adanya intervensi dari APH di tingkat lebih tinggi untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Jika dibiarkan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Dinas PUPR Langkat akan terus berlanjut tanpa hambatan.

“Kami butuh tindakan nyata dari lembaga penegak hukum yang lebih tinggi.

Hanya dengan begitu, konspirasi jahat ini bisa terungkap, dan Kabupaten Langkat bisa terbebas dari praktik kotor ini,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Langkat.(red)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru